Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Para Terdakwa Kasus Tukin ESDM Divonis Pidana Penjara 2-6 Tahun

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 15 March 2024
in Hukum
0
10 terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

10 terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Jakarta – Sebanyak sepuluh terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022 telah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 2 hingga 6 tahun bagi mereka.

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, Hakim Ketua Asmudi menyatakan bahwa kesepuluh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan alternatif kedua.

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Para terdakwa yang dihukum meliputi Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, dan Rokhmat Annashikhah, masing-masing sebagai terdakwa I, II, dan III. Selain itu, terdapat pula Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, Maria Febri Valentine, Novian Hari Subagio, Leinhard Febrian Sirait, dan Priyo Andi Gularso, masing-masing sebagai terdakwa IV hingga X.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap mereka beragam, mulai dari 2 tahun hingga 6 tahun penjara, serta denda yang juga bervariasi. Abdullah, misalnya, dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp355.486.628 subsider 1 tahun penjara.

Sementara itu, Christa Handayani Pangaribowo dihukum penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta, dengan uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara. Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, Maria Febri Valentine, Novian Hari Subagio, Leinhard Febrian Sirait, dan Priyo Andi Gularso pun menerima hukuman penjara dan denda yang sesuai dengan perannya dalam kasus ini.

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. DMS/AC

Tags: DivonisKasus Tukin ESDMKementerian ESDMKorupsi Tunjangan KinerjaPara TerdakwaPengadilan Negeri Jakarta PusatPenjara 2-6 Tahun
Previous Post

Perpanjangan Masa Pencarian Korban Banjir Pesisir Selatan

Next Post

Menko Polhukam Mendeteksi Potensi Unjuk Rasa Menolak Hasil Pemilu

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto

Menko Polhukam Mendeteksi Potensi Unjuk Rasa Menolak Hasil Pemilu

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.