Berita Nasional, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kebijakan perdagangan karbon di Indonesia bersifat terbuka namun harus teregistrasi.
“Sudah diputuskan bahwa karbon di Indonesia terbuka tapi harus teregistrasi,” kata Bahlil usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (3/5/2023), di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Bahlil menambahkan bahwa mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di bursa karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Registrasi hanya dilakukan satu kali. Sebelum masuk ke bursa karbon, terlebih dahulu didaftarkan oleh LHK, setelah itu baru bisa berdagang di bursa karbon. Setelah berdagang di bursa karbon, mereka bisa berdagang seperti perdagangan saham biasa,” katanya.
Selain itu, kata Bahlil, pemerintah juga memutuskan untuk menata perizinan di kawasan konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi. Menurut Bahlil, saat ini konsesi-konsesi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut akan dikelola oleh pemerintah.
“Nanti semuanya akan dikontrol, tata kelolanya akan diatur oleh pemerintah sehingga karbon yang keluar ke luar negeri bisa dijual, kalau tata kelolanya tidak dibuat bersertifikat, kita tidak akan pernah tahu berapa yang keluar. Kemudian ini juga menjadi sumber pemasukan bagi negara kita,” jelasnya.
Lebih lanjut Bahlil mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, pemerintah juga menyepakati bahwa harga karbon di Indonesia tidak boleh dijual di pasar karbon lain di luar negeri. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin potensi penangkapan karbondioksida yang sangat besar di Indonesia dimanfaatkan oleh negara tetangga.
“Kita tidak ingin negara tetangga yang tidak punya produsen karbon, tidak punya tempat untuk CO2, tapi mereka membuka bursa karbon, kita tidak mau itu. Barang, aset milik negara harus dikelola secara optimal oleh negara dan harus menghasilkan pendapatan bagi negara,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa perdagangan karbon akan menggunakan sistem berbasis elektronik sehingga lebih mudah ditelusuri.
“Perdagangannya akan elektronik, sistem perdagangan elektronik, dan berbasis teknologi yang bisa melacak situasi karbon dari hutan mana, atau industri mana, atau energi mana. Sehingga walaupun diperdagangkan berkali-kali, asal usul dan ketertelusurannya tetap ada,” ujar Airlangga.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target kontribusi yang ditetapkan secara nasional (NDC) sebesar 29 hingga 41 persen pada tahun 2030 dan net zero emission (NZE) pada tahun 2060. Dalam dokumen NDC, Indonesia menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri, dan 31,89 persen lagi dengan upaya pemerintah. DMS