Berita Buru, Namlea – Kementerian Hukum Dan HAM kantor wilayah Maluku mendorong pemerintah daerah kabupaten Buru untuk segera mendaftarkan berbagai kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh kabupaten Buru salah satunya Minyak Kayu Putih ke Ditjen HAKI Kemenkum HAM RI.
Hal ini disampaikan saat pelaksanaan kegiatan Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema ” Manfaat Dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Untuk Meningkatkan Ekonomi Daerah” yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI Kantor Wilayah Maluku yang dilangsungkan di Aula Kantor Bupati Buru. Senin (22/08/22).
Mewakili Penjabat Bupati Kabupaten Buru Djalaludin Salampessy, Asisten I Sekertariat Pemda Buru M Masri Bugis membuka Kegiatan tersebut mengatakan bahwa, kekayaan intelektual sangat bernilai karena memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai dalam bisnis, menciptakan penghasilan, mendatangkan investor serta mendorong riset dan tehnologi.
Kepada reporter DMS Media Group, usai membuka kegiatan tersebut, M Masri Bugis mengatakan pemerintah daerah kabupaten Buru menyambut baik pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh kantor Kemenhum RI wilayah Maluku karena akan memberikan dampak positif bagi daerah Buru atas berbagai kekayaan adat termasuk sumber daya alam yang ada untuk dilindungi.
Melihat dari hal tersebut, bila digali lebih dalam memiliki potensi kepemilikan komunal sebagai kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis atau indikasi asal, serta sumber daya genetik yang perlu dikelola dan dimanfaatkan seoptimal mungkin.
Dikatakan Masri, dari total jumlah penduduk kurang lebih 137 ribu yang tersebar pada sepuluh kecamatan, delapan puluh dua desa dan seratus empat belas dusun, memiliki potensi sumber daya alam serta adat istiadat yang cukup banyak untuk dilindungi dan di tetapkan sebagai kekayaan intelektual komunal.
Sementara itu Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Hukum Dan HAM Provinsi Maluku Masyud mengatakan, tujuan dari pelaksaan kegiatan ini adalah memastikan setiap daerah di Maluku termasuk di kabupaten Buru untuk memahami akan pentingnya Manfaat Dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Untuk Meningkatkan Ekonomi.
Dalam mewujudkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal tersebut, sangat diperlukan langkah yakni inventarisasi potensi kepemilikan komunal untuk selanjutnya dicatatkan sehingga memperoleh perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki.
Salah satu yang saat ini tengah menjadi fokus oleh Kementerian Hukum Dan HAM Maluku adalah memproses minyak kayu putih asal pulau Buru untuk dapat di daftarkan sebagai prodak chiri khas asal Kabupaten Buru.
Lebih lanjut dikatakannya, keragaman budaya merupakan buah dari ekspresi atas adat istiadat, nilai-nilai dari kepercayaan, moral dan kebiasaan, serta pengetahuan dan keterampilan masyarakatnya dalam beradaptasi dengan lingkungan alamnya maupun dalam berinteraksi di kehidupan sosialnya yang tetap dipertahankan dan diwariskan kepada generasi selanjutnya dan menjadi identitas komunal.
Beberapa wujud dari ekspresi budaya yang dapat dilihat antara lain, adanya bahasa dan tari-tarian daerah, serta pakaian dan upacara-upacara adat. Kearifan lokal (local wisdom) berupa pengetahuan dan keterampilan diantaranya kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan dan meramu bahan alam menjadi obat-obatan, pengolahan produk pangan, maupun produk kerajinan.DMS