Namlea, Buru (DMS) – Keluarga besar Nurlatu menolak kehadiran 10 koperasi yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk beroperasi di kawasan tambang emas Gunung Botak, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga, Jafar Nurlatu. Menurutnya, lahan di kawasan Gunung Botak merupakan tanah adat milik keluarga Nurlatu atau Kapala Soa Robot Nurlatu, sehingga tidak boleh dikelola oleh pihak manapun tanpa persetujuan keluarga.
Alasan penolakan karena aktivitas pertambangan oleh koperasi ke wilayah itu tanpa melalui proses adat maupun persetujuan dari pemilik lahan.
Adapun 10 koperasi yang mendapat penolakan dari keluarga Nurlatu, antara lain:
Koperasi Nusa Ina Solisa Grup
Koperasi Wasual Mandiri
Koperasi Wahidin Namot Mandiri
Koperasi Baheren Floly Kay Way
Koperasi Kai Way Masia Bumi Lale
Koperasi Putri Darmanis Mandiri
Koperasi Produsen Maradin Karya Mandiri
Koperasi Parusa Tanila Baru
Koperasi Fena Rua Bupolo
Koperasi Putra Kayeli Bersatu
Jafar menegaskan, sebelum pemerintah melegalkan aktivitas pertambangan di Gunung Botak, seharusnya terlebih dahulu menghormati hak-hak masyarakat adat dan melakukan komunikasi dengan pemilik lahan.
Sebagai bentuk sikap tegas, keluarga Nurlatu juga berencana memasang tanda batas wilayah adat di area tambang Gunung Botak pada Kamis (15/05).DMS











