Berita Pulau Buru, Namlea – Pengusaha emas Bunda Mirna dan kawan-kawan dilaporkan ke Mapolres Buru atas dugaan penyerobotan lahan Ketel Kayu Putih Rana Katin Lahin milik Ibrahim Wael di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak Pulau Buru.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ibrahim Wael, La Eko Lapandewa, dalam keterangan kepada reporter DMS Media Group Sofyan Muhammadia. Lapandewa menjelaskan dirinya telah melakukan pelaporan terhadap delapan orang yang diduga melakukan tindakan penyerobotan lahan Ketel Kayu Putih milik Ibrahim Wael.
Kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada para pelapor termasuk para saksi yang terdiri dari empat saksi dan satu pelapor, dan sesuai surat yang diterima dari pihak kepolisian kepada dirinya selaku kuasa hukum pelapor, rencana satu per satu para terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan mulai hari Sabtu, 6 April 2024.
Dikatakan Lapandewa, terlapor yakni Mirna bersama rekan-rekan. Selanjutnya pihaknya akan menunggu Polres Buru melakukan pemanggilan terhadap delapan orang yang diduga melakukan melakukan penyerobotan lahan dan kerusakan lahan Ketel Kayu Putih.
Penyerobotan dan pengrusakan lahan dilakukan oleh Mirna cs, terjadi di lahan Ketel Kayu Putih Rana Katin Lahin kawasan Gunung Botak, dimana yang bersangkutan bersama rekan-rekannya melakukan rutinitas penambangan emas ilegal tanpa izin.
Lapandewa berharap Polres Buru dapat menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di lahan Ketel Kayu Putih Rana Katin Lahin. Menurutnya, lahan Kayu Putih itu merupakan kawasan tambang emas ilegal yang sering dilakukan aktivitas oleh para penambang liar. Ia berharap kepolisian bisa mencegah perbuatan-perbuatan ilegal yang merusak lingkungan dan makhluk hidup lainnya.DMS