Jakarta (DMS) – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar 52 sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu, 13 Januari 2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan dipimpin oleh sembilan Hakim Konstitusi yang terbagi ke dalam tiga Panel Majelis Hakim.
Dilansir dari laman mkri.id, Panel I dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel II dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sementara itu, Panel III dipimpin oleh Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Dari puluhan sengketa yang akan diperiksa, tiga di antaranya merupakan sengketa Pilkada tingkat provinsi dari Papua. Sengketa tersebut meliputi:
Pilkada Provinsi Papua Pegunungan dengan pemohon Befa Yigibalom dan Natan Pahabol.
Sengketa dari pemohon Delpedro Marhaen Rismansah di Provinsi Papua Pegunungan.
Gugatan Pilkada Provinsi Papua yang diajukan oleh Matius Fakhiri dan Aryoko Roberto Ferdinand Rumaropen.
Selain tiga perkara tingkat provinsi, MK juga akan memeriksa 46 sengketa Pilkada tingkat kabupaten dan tiga sengketa tingkat kota. Panel I akan menangani 15 perkara, Panel II memeriksa 22 perkara, dan Panel III menangani 15 perkara.
Sidang-sidang ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada 2024 dan memastikan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.DMS/KC