Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Yusril: MK Berpotensi Batalkan Parliamentary Threshold

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 14 January 2025
in Politik
0
IMG 20250114 090543

Denpasar (DMS) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional.

“Setelah putusan terkait presidential threshold, kemungkinan besar MK juga akan membatalkan parliamentary threshold yang selama ini menjadi polemik bagi partai-partai politik,” ujar Yusril di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).

Berita Lainnya

Kapolri Instruksikan Pengungkapan Tuntas Kematian Diplomat Kemenlu

Puan Maharani Desak Pemerintah Teliti Data 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol

DPR dan Pemerintah Sepakat Cabut Larangan Umumkan Tersangka di RUU KUHAP

Menurut Yusril, putusan MK yang sebelumnya menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen akan berdampak signifikan terhadap aturan ambang batas parlemen.

Ia meyakini keputusan tersebut membuka peluang baru bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam demokrasi Indonesia yang lebih inklusif.

“Keputusan ini memberikan harapan bagi partai politik untuk mendapatkan wakil rakyat di DPR RI,” tambahnya. “Terutama untuk partai seperti PBB,” lanjut Yusril.

Peluang Demokrasi yang Lebih Sehat

Yusril menyebutkan bahwa setelah putusan MK, pemerintah akan merumuskan norma hukum baru di bidang politik berdasarkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Norma ini nantinya akan diimplementasikan dalam pemilihan umum legislatif, serta pemilihan presiden dan wakil presiden, tanpa adanya ketentuan ambang batas.

“Khususnya untuk lima panduan yang disebut sebagai constitutional engineering, ini harus dirumuskan dengan baik ke depan. Pemerintah dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK tersebut,” jelasnya.

Fraksi Gabungan sebagai Solusi

Di sisi lain, Yusril mengusulkan agar partai dengan perolehan kursi yang rendah di parlemen dapat membentuk fraksi gabungan.

“Menurut saya, jumlah fraksi di DPR lebih baik dibatasi, misalnya menjadi 10 fraksi. Jika sebuah partai memiliki kurang dari 10 persen suara, mereka bisa membentuk fraksi gabungan,” usulnya.

Dengan adanya penghapusan threshold dan pengaturan fraksi yang lebih rasional, Yusril berharap demokrasi Indonesia semakin sehat dan memberikan peluang yang lebih adil bagi semua partai politik.DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuFraksiMenkumhamMKParliamentaryParpol
Previous Post

Oknum TNI AL Ditahan Terkait Dugaan Pembunuhan Wanita di Pantai Sorong

Next Post

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Ambon, Persiapan Pengamanan Dimatangkan

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Politik

Kapolri Instruksikan Pengungkapan Tuntas Kematian Diplomat Kemenlu

Friday, 11 July 2025
Ketua DPR-RI Puan Maharani
Politik

Puan Maharani Desak Pemerintah Teliti Data 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol

Thursday, 10 July 2025
Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama Pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan.
Politik

DPR dan Pemerintah Sepakat Cabut Larangan Umumkan Tersangka di RUU KUHAP

Thursday, 10 July 2025
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Politik

Gibran Dapat Tugas Tangani Papua, Dinilai Sekadar Tradisi Politik

Wednesday, 9 July 2025
Presiden Prabowo Subianto menaiki tangga Pesawat Kepresidenan di Pangkalan Angkatan Udara Galeao, Rio De Janeiro
Politik

Usai Hadiri KTT BRICS, Presiden Prabowo Lanjutkan Lawatan ke Brasilia

Tuesday, 8 July 2025
Pemimpin Dunia Menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 pada Minggu, 6 Juli 2025, di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil
Internasional

Deklarasi Rio: BRICS Dorong Reformasi Tata Dunia

Monday, 7 July 2025
Next Post
img 6785059509d54

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Ambon, Persiapan Pengamanan Dimatangkan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.