Seoul (DMS) – Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan resmi mengesahkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, Jumat (4/4/2025). Dengan putusan ini, Yoon secara resmi diberhentikan dari jabatannya terkait pemberlakuan darurat militer kontroversial pada Desember 2024.
Dilansir dari Yonhap dan AFP, keputusan tersebut diumumkan oleh penjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, Moon Hyung-bae, dalam sidang yang disiarkan langsung di televisi.
Dengan pemakzulan ini, Korea Selatan wajib menggelar pemilihan presiden dalam waktu 60 hari untuk memilih pengganti Yoon.
Majelis Nasional, yang dikuasai oposisi, mengajukan pemakzulan terhadap Yoon pada pertengahan Desember 2024.
Ia dituduh melanggar Konstitusi dengan menetapkan darurat militer pada 3 Desember 2024, mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional guna menghentikan penolakan parlemen, serta memerintahkan penangkapan sejumlah politisi.
Meski demikian, Yoon membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Proses pemakzulan berlangsung lebih dari tiga bulan. Saat keputusan pemakzulan diambil oleh Majelis Nasional, Yoon hanya dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Namun, setelah Mahkamah Konstitusi menguatkan putusan tersebut, ia resmi diberhentikan dari kursi kepresidenan.
“Dengan ini kami mengumumkan putusan berikut. Dengan persetujuan bulat seluruh hakim, (kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol,” ujar Moon Hyung-bae dalam sidang putusan.DMS/DC