Ambon, Maluku (DMS) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024 karena dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur).
Dikutip dari laman Website mkri.id, putusan itu dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (5/5/2025), dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam perkara Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan 5 PMK 3/2024. “Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Pemohon mempersoalkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025 terkait hasil suara di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Namun Mahkamah menilai petitum Pemohon tidak lengkap karena hanya meminta pembatalan hasil tanpa disertai permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS), yang dapat mengancam hak pilih warga.
Selain itu, Mahkamah menemukan pengulangan permohonan dalam petitum Pemohon yang mencatat hasil PSU di TPS 2 Desa Debowae dua kali, menimbulkan ketidakjelasan dan risiko suara dihitung ganda. “Jika dikabulkan, justru akan melanggar prinsip satu orang, satu suara, satu nilai (one person, one vote, one value),” jelas Arief.
Mahkamah akhirnya menyetujui eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, serta menyatakan dalil-dalil lain dari Pemohon tidak relevan.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran saat penghitungan ulang di TPS 19 Desa Namlea dan PSU di TPS 2 Desa Debowae, termasuk dugaan surat suara tidak cocok dengan daftar pemilih, pemilih tak terdaftar ikut mencoblos, intimidasi, serta pelanggaran administratif lain.
Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025 dan pelaksanaan PSU ulang di TPS terkait. Namun, permohonan itu akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima.DMS