Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

MK Tolak Permohonan PHPU Bupati Buru karena Tidak Jelas

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 6 May 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
MK

Ambon, Maluku (DMS) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024 karena dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur).

Dikutip dari laman Website mkri.id, putusan itu dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (5/5/2025), dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Berita Lainnya

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Alami Fluktuasi, Tongkol Dijual Rp35 Ribu per Ekor

Dalam perkara Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan 5 PMK 3/2024. “Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Pemohon mempersoalkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025 terkait hasil suara di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Namun Mahkamah menilai petitum Pemohon tidak lengkap karena hanya meminta pembatalan hasil tanpa disertai permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS), yang dapat mengancam hak pilih warga.

Selain itu, Mahkamah menemukan pengulangan permohonan dalam petitum Pemohon yang mencatat hasil PSU di TPS 2 Desa Debowae dua kali, menimbulkan ketidakjelasan dan risiko suara dihitung ganda. “Jika dikabulkan, justru akan melanggar prinsip satu orang, satu suara, satu nilai (one person, one vote, one value),” jelas Arief.

Mahkamah akhirnya menyetujui eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, serta menyatakan dalil-dalil lain dari Pemohon tidak relevan.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran saat penghitungan ulang di TPS 19 Desa Namlea dan PSU di TPS 2 Desa Debowae, termasuk dugaan surat suara tidak cocok dengan daftar pemilih, pemilih tak terdaftar ikut mencoblos, intimidasi, serta pelanggaran administratif lain.

Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025 dan pelaksanaan PSU ulang di TPS terkait. Namun, permohonan itu akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima.DMS

Tags: Berita MalukuBuruDismissalKPU BupatiMKPilkadaPSU
Previous Post

Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah Dapat Dukungan  Presiden

Next Post

Gugatan Pilkada Kabupaten Buru Ditolak MK, Ikram Umasugi-Sudarmo Siap Dilantik

Berita Terkait

kantor gub maluku
Berita Maluku

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Saturday, 11 October 2025
ikan lema
Berita Maluku

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Saturday, 11 October 2025
pasar ikan binaya
Berita Maluku

Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Alami Fluktuasi, Tongkol Dijual Rp35 Ribu per Ekor

Saturday, 11 October 2025
demo pemuda haya
Berita Maluku

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Friday, 10 October 2025
parkir depan mcm
Berita Maluku

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Friday, 10 October 2025
demo dana siswa sbt
Berita Maluku

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Friday, 10 October 2025
Next Post
umasugi sudarmo

Gugatan Pilkada Kabupaten Buru Ditolak MK, Ikram Umasugi-Sudarmo Siap Dilantik

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.