Ambon, Maluku (DMS) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru 2024.
Dengan demikian, pasangan calon (paslon) Ikram Umasugi-Sudarmo dipastikan sebagai pemenang dan siap dilantik sebagai bupati dan wakil bupati.
Putusan sela ini disampaikan MK pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (5/5/2025), dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Berdasarkan amar putusan perkara Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menilai permohonan pemohon kabur (obscuur) dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan 5 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan, dikutip dari laman resmi mkri.id.
Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan hasil suara di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025.
Namun, Mahkamah menilai petitum permohonan tidak lengkap karena hanya meminta pembatalan hasil tanpa menyertakan permintaan pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan ulang surat suara (PUSS), yang dapat mengancam hak pilih warga.
Selain itu, Mahkamah menemukan adanya pengulangan permohonan terkait PSU di TPS 2 Desa Debowae yang dicatat dua kali, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan risiko penghitungan suara ganda. “Jika dikabulkan, justru akan melanggar prinsip satu orang, satu suara, satu nilai (one person, one vote, one value),” jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Mahkamah akhirnya menyetujui eksepsi termohon dan pihak terkait, serta menyatakan dalil-dalil lain dari pemohon tidak relevan.
Sebelumnya, pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam penghitungan ulang di TPS 19 Desa Namlea dan PSU di TPS 2 Desa Debowae, termasuk dugaan surat suara tidak cocok dengan daftar pemilih, pemilih tak terdaftar ikut mencoblos, intimidasi, serta pelanggaran administratif lainnya. Meski demikian, permohonan tersebut akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.DMS











