Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Gugatan Pilkada Kabupaten Buru Ditolak MK, Ikram Umasugi-Sudarmo Siap Dilantik

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 6 May 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
umasugi sudarmo

Ambon, Maluku (DMS) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru 2024.

Dengan demikian, pasangan calon (paslon) Ikram Umasugi-Sudarmo dipastikan sebagai pemenang dan siap dilantik sebagai bupati dan wakil bupati.

Berita Lainnya

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Putusan sela ini disampaikan MK pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (5/5/2025), dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Berdasarkan amar putusan perkara Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menilai permohonan pemohon kabur (obscuur) dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan 5 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan, dikutip dari laman resmi mkri.id.

Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan hasil suara di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025.

Namun, Mahkamah menilai petitum permohonan tidak lengkap karena hanya meminta pembatalan hasil tanpa menyertakan permintaan pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan ulang surat suara (PUSS), yang dapat mengancam hak pilih warga.

Selain itu, Mahkamah menemukan adanya pengulangan permohonan terkait PSU di TPS 2 Desa Debowae yang dicatat dua kali, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan risiko penghitungan suara ganda. “Jika dikabulkan, justru akan melanggar prinsip satu orang, satu suara, satu nilai (one person, one vote, one value),” jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Mahkamah akhirnya menyetujui eksepsi termohon dan pihak terkait, serta menyatakan dalil-dalil lain dari pemohon tidak relevan.

Sebelumnya, pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam penghitungan ulang di TPS 19 Desa Namlea dan PSU di TPS 2 Desa Debowae, termasuk dugaan surat suara tidak cocok dengan daftar pemilih, pemilih tak terdaftar ikut mencoblos, intimidasi, serta pelanggaran administratif lainnya. Meski demikian, permohonan tersebut akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.DMS

Tags: Berita BuruBerita MalukuBuaptiDismissalkpuLantikMKWakil Bupati
Previous Post

MK Tolak Permohonan PHPU Bupati Buru karena Tidak Jelas

Next Post

Truk TNI AD Bermuatan Amunisi Terbakar di Tol Gempol-Pandaan, Satu Prajurit Gugur

Berita Terkait

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka
Berita Maluku

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

Friday, 26 June 2026
PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai
Berita Maluku

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Friday, 26 June 2026
Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck
Berita Maluku

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Friday, 26 June 2026
Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN
Berita Maluku

Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN

Friday, 26 June 2026
Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita Maluku

Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Friday, 26 June 2026
PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate
Berita Maluku

PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas Layanan Hotel Bela

Thursday, 25 June 2026
Next Post
Truk

Truk TNI AD Bermuatan Amunisi Terbakar di Tol Gempol-Pandaan, Satu Prajurit Gugur

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.