Jakarta (DMS) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau lembaga penyiaran serta konten kreator di berbagai platform media sosial untuk menghadirkan tayangan Ramadhan 2025 yang edukatif dan ramah anak. Imbauan ini sejalan dengan upaya pembatasan akses anak terhadap media sosial serta penyusunan regulasi terkait batasan usia dalam mengakses media digital.
“Maka lembaga penyiaran dan para konten kreator media sosial penting memperkuat spiritnya dengan menyajikan konten edukatif dan ramah anak,” demikian bunyi Tausiyah MUI tentang Program Penyiaran Ramadhan 2025 yang diterima di Jakarta, Minggu (2/3/2025).
Tausiyah tersebut dikeluarkan melalui surat Nomor: Kep-18/DP-MUI/II/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Dalam tausiyahnya, MUI menegaskan bahwa konten siaran harus menjaga moralitas serta tidak merusak mental dan karakter anak-anak yang masih berada dalam tahap pendampingan.
MUI juga mengingatkan bahwa tayangan Ramadhan harus sesuai dengan ajaran agama dan hukum negara. Selain itu, siaran Ramadhan diharapkan mengandung nilai pendidikan dan dakwah agar dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi umat Islam.
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menekankan pentingnya dedikasi lembaga penyiaran dalam menghadirkan konten berkualitas yang mengedepankan pendidikan dan dakwah selama bulan suci Ramadhan. Selain sebagai media hiburan, lembaga penyiaran juga berperan dalam mengontrol dan mencegah penyimpangan sosial di tengah masyarakat.
“Selama bulan Ramadhan, seluruh lembaga penyiaran wajib menghormati ibadah puasa serta amalan ibadah lainnya yang dilakukan oleh umat Islam,” ujarnya.
MUI juga mengingatkan agar seluruh lembaga penyiaran mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait pelaksanaan siaran selama Ramadhan.
“Lembaga penyiaran harus memiliki tanggung jawab dalam menyaring isi siaran Ramadhan yang berkualitas dan berperan sebagai institusi sosial yang menguatkan peradaban,” tambahnya.
Selain itu, MUI meminta lembaga penyiaran untuk berkomitmen dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai penting dalam keluarga, terutama di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks. MUI juga menekankan perlunya meningkatkan literasi dan edukasi terkait bahaya judi online yang semakin marak dan merusak tatanan sosial masyarakat.
“Memperkuat edukasi-literasi bahaya judi online yang telah menjangkiti semua lapisan masyarakat dengan dampak yang sangat merusak,” tegas KH Anwar Iskandar.
Lebih lanjut, MUI mendorong agar tayangan Ramadhan turut menekankan penguatan solidaritas dan kepedulian sosial. Hal ini termasuk membantu masyarakat yang terdampak ekonomi akibat jeratan pinjaman online (pinjol) yang semakin menyulitkan kehidupan mereka.
Dengan adanya imbauan ini, MUI berharap lembaga penyiaran dan konten kreator dapat berperan aktif dalam menyajikan konten yang tidak hanya menghibur tetapi juga mendidik, serta mampu memperkuat nilai-nilai kebajikan di tengah masyarakat selama Ramadhan 2025.DMS/AC