Berita Ekonomi, Jakarta – Pemerintah resmi melakukan kenaikan tarif ojek online per hari ini. Tarif baru ojek online ini akan berlaku mulai 10 September.
Kenaikan tarif ojek online ini juga dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi. Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan kenaikan tarif dilakukan dalam 3 hari ke depan yakni 10 september 2022.
“Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).
Berikut ini rincian kenaikan tarif ojek online baru:
Tarif Ojek Online Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojek Online Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojek Online Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000. DMS