Masohi, Malteng (DMS) – Seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Muhammad Saimima, mengaku menjadi korban dugaan penipuan terkait kartu kredit yang tidak pernah ia ajukan. Saimima menyatakan, ia tiba-tiba menerima dua kartu kredit dari Bank Mandiri tanpa permohonan resmi sebelumnya.
Kecurigaan Saimima muncul saat ia gajinya terpotong pada Mei 2024. Ia menemukan bahwa limit kartu kredit sebesar Rp25 juta, meskipun tidak pernah melakukan transaksi.
Akibatnya, pemotongan gaji langsung terjadi, masing-masing sebesar Rp990 ribu pada Mei 2024 dan Rp1,5 juta pada Mei 2025, dan Juni sebesar Rp1 juta.
Saimima bersikeras tidak pernah mengajukan kartu kredit, tapi tiba-tiba menerima dua kartu yang kemudian digunakan tanpa sepengetahuanya.
Ia mengungkapkan bahwa sejak pemotongan pertama terjadi, ia telah melaporkan kasus ini ke Bank Mandiri Cabang Masohi. Pihak bank sempat memblokir salah satu kartu, namun tidak keduanya, dengan alasan teknis. Meski demikian, pemotongan terus berlanjut hingga tahun berikutnya.
Menurut Saimima, setidaknya tiga rekan lainnya juga mengalami kejadian serupa, yakni menerima kartu kredit tanpa permohonan dan mendapati transaksi misterius yang membebani tagihan mereka.
Pihak Bank Mandiri, dalam penjelasan awal, menyebut transaksi yang terjadi merupakan pembelian sah. Namun Saimima membantah keras klaim tersebut dan menegaskan tidak pernah menggunakan kartu kredit itu sama sekali.
Saimima mengaku kecewa karena pihak bank lambat merespons dan seolah menyepelekan laporanya. Bahkan dari keterangan staf, kasus serupa telah terjadi sebelumnya.
Saimima juga menyoroti kemungkinan kebocoran data pribadi nasabah. Ia meminta pihak Bank Mandiri untuk bertanggung jawab penuh dan segera mengambil langkah tegas guna melindungi data serta menyelesaikan masalah ini secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri terkait penyelesaian kasus yang dialami oleh Saimima dan beberapa nasabah lainnya.DMS