Radio DMS – Pengadilan Agama Bogor telah menetapkan putusan resmi mengenai perceraian Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo melalui e-court pada Senin (8/1).
Hanna Darly, pengacara Okie Agustina, membacakan salinan putusan dari majelis hakim PA Bogor di hadapan wartawan pada saat itu.
“Mengabulkan gugatan penggugat (Okie Agustina). Kedua, menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat Gunawan Dwi Cahyo terhadap penggugat Okie Agustina Sofyan binti Adi Sofya,” kata Hanna Darly dikutip dari CNN Indonesia (10/1).
Baca Juga: Berita Maluku Terbaru
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat Okie Agustina dan menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat Gunawan Dwi Cahyo terhadap penggugat Okie Agustina Sofyan binti Adi Sofya.
Selain itu, hak asuh anak jatuh kepada ibunda, yaitu Okie Agustina. Putusan tersebut juga menetapkan bahwa anak mereka, Miro Materazzi Gunawan, berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Okie Agustina sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah.
Baca Juga: Berita Ambon Terkini
Gunawan Dwi Cahyo Dituntut Nafkahi 5 Juta Perbulan
Majelis hakim juga menetapkan kewajiban bagi Gunawan Dwi Cahyo untuk memberikan nafkah kepada anaknya dengan nominal Rp5 juta setiap bulan hingga anak tersebut dewasa.
Gunawan Dwi Cahyo telah menyetujui putusan tersebut dan setuju dengan hak asuh anak dan kewajiban memberikan nafkah. Pengacara Gunawan, Septa Eka Sura Putra, menyatakan bahwa kliennya telah sepakat dengan putusan majelis hakim PA Bogor mengenai perceraian mereka.
Baca Juga: Berita Maluku Tengah News
Septa menjelaskan bahwa Gunawan menerima putusan tersebut karena sejak awal mediasi, mereka sudah menyiapkan beberapa poin yang disepakati bersama untuk menghindari banding setelah putusan.
Okie Agustina mengajukan gugatan cerai terhadap Gunawan Dwi Cahyo ke PA Bogor pada 10 November 2023. Permasalahan dalam rumah tangga mereka terungkap setelah 11 tahun pernikahan. Mereka menikah pada 10 Februari 2012 dan memiliki satu anak dari pernikahan mereka.
Baca Juga: