Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Google Dituntut Ganti Rugi Senilai Rp25 Triliun di Amerika Serikat

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 10 January 2024
in Internasional
0
Ilustrasi logo Google

Ilustrasi logo Google

Jakarta – Google berhadapan dengan sidang di hadapan juri federal di Boston, Amerika Serikat, pada Selasa (9/1), untuk membantah klaim seorang ilmuwan komputer yang mengharuskan perusahaan membayar denda sebesar 1,67 miliar dolar AS (sekitar Rp30 triliun) atas dugaan pelanggaran paten.

Ilmuwan tersebut, seperti dilaporkan oleh Reuters pada hari Rabu, menuntut Google atas dugaan pelanggaran paten yang mencakup prosesor yang digunakan untuk menggerakkan teknologi kecerdasan buatan di produk Google.

Berita Lainnya

AS-Iran Sepakat Hentikan Permusuhan, Akan Bertemu di Qatar

Rusia Cegat 172 Drone Ukraina, 60 Mengarah ke Moskow

Pesawat Penerjun Payung Jatuh di Missouri, 12 Orang Tewas

Kerry Timbers, pengacara untuk Singular Computing yang didirikan oleh ilmuwan komputer Joseph Bates berbasis di Massachusetts, AS, menyampaikan kepada juri bahwa Google diduga meniru teknologi Bates setelah berulang kali berdiskusi dengannya untuk membahas ide-ide guna mengatasi tantangan utama dalam pengembangan kecerdasan buatan.

Timbers mengklaim bahwa setelah Bates berbagi inovasi pemrosesan komputernya dengan Google dari tahun 2010 hingga 2014, perusahaan tersebut tanpa sepengetahuannya meniru teknologi yang dipatenkannya, daripada melisensikannya untuk mengembangkan chip pendukung kecerdasan buatan mereka sendiri.

Inovasi Bates kemudian diintegrasikan ke dalam Unit Pemrosesan Tensor Google, yang digunakan untuk mendukung fitur kecerdasan buatan di produk Google seperti Pencarian, Gmail, Terjemahan Google, dan layanan lainnya, kata Timbers.

Email internal yang dikutip dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa kepala ilmuwan Google, Jeff Dean, menyatakan bahwa ide Bates sangat cocok dengan apa yang sedang dikembangkan oleh Google. Beberapa karyawan lain juga mengungkapkan keterkesan mereka terhadap ide Bates melalui email, mengatakan bahwa mereka “sangat terkesan oleh ide-ide Joe.”

“Kasus ini menyoroti nilai-nilai fundamental seperti menghormati kepemilikan intelektual orang lain dan memberikan penghargaan pada saat yang seharusnya,” ujar Timbers dalam pernyataan pembukaannya.

Pihak pengacara Google, Robert Van Nest, membantah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa para insinyur Google yang merancang chipnya tidak pernah bertemu dengan Bates dan merancangnya secara independen. Dia menggambarkan Bates sebagai “penemu yang kecewa” yang gagal meyakinkan banyak perusahaan, termasuk Meta Platforms, Microsoft, Amazon.com Inc, dan OpenAI, pembuat ChatGPT, untuk menggunakan teknologinya.

Van Nest juga menekankan perbedaan mendasar antara teknologi yang diusulkan oleh Bates dalam patennya dan chip yang dikembangkan oleh Google, mengatakan bahwa teknologi Bates menggunakan perkiraan matematika yang dapat menghasilkan perhitungan yang “salah.”

“Chip Google pada dasarnya berbeda, berbeda secara fundamental, dari apa yang dijelaskan dalam paten Singular,” kata Van Nest kepada juri.

Sebelum persidangan, Alphabet Inc., perusahaan induk Google, mengumumkan bahwa Singular meminta ganti rugi hingga 7 miliar dolar AS (sekitar Rp109 triliun) karena melanggar dua patennya. Namun, dalam persidangan, Timbers menyatakan bahwa jumlah yang diinginkan adalah 1,67 miliar dolar AS.

Google memperkenalkan unit pemrosesannya pada tahun 2016 untuk mendukung kecerdasan buatan yang digunakan dalam pengenalan suara, pembuatan konten, rekomendasi iklan, dan fungsi lainnya. Singular mengklaim bahwa unit versi 2 dan 3 yang diperkenalkan pada tahun 2017 dan 2018 melanggar hak patennya.

Sementara itu, Pengadilan Banding AS di Washington juga mendengarkan argumen pada hari Selasa mengenai apakah akan membatalkan paten Singular dalam kasus terpisah yang diajukan banding oleh Google dari Kantor Paten dan Merek Dagang AS. DMS/Ac

Tags: Bostondi Amerika SerikatGanti RugiGoogleGoogle DituntutJoseph BatesKerry TimbersSenilai Rp25 Triliun
Previous Post

“Glenn Fredly The Movie” Menghadirkan Marthino Lio sebagai Pemeran Utama

Next Post

Okie Agustina Resmi Cerai, Gunawan Dwi Cahyo Dituntut Nafkahi

Berita Terkait

AS-Iran Sepakat Hentikan Permusuhan, Akan Bertemu di Qatar
Politik

AS-Iran Sepakat Hentikan Permusuhan, Akan Bertemu di Qatar

Monday, 29 June 2026
Rusia Cegat 172 Drone Ukraina, 60 Mengarah ke Moskow
Politik

Rusia Cegat 172 Drone Ukraina, 60 Mengarah ke Moskow

Wednesday, 17 June 2026
Pesawat Penerjun Payung Jatuh di Missouri, 12 Orang Tewas
Politik

Pesawat Penerjun Payung Jatuh di Missouri, 12 Orang Tewas

Monday, 15 June 2026
Iran Setuju Tak Pungut Biaya Tol di Selat Hormuz
Politik

Iran Setuju Tak Pungut Biaya Tol di Selat Hormuz

Sunday, 14 June 2026
Trump: Kesepakatan Damai AS-Iran Ditandatangani Hari Ini
Politik

Trump: Kesepakatan Damai AS-Iran Ditandatangani Hari Ini

Sunday, 14 June 2026
Dua Tewas dan 10 Orang Terluka dalam Penembakan di Texas
Politik

Dua Tewas dan 10 Orang Terluka dalam Penembakan di Texas

Saturday, 13 June 2026
Next Post
Okie Agustina Resmi Cerai

Okie Agustina Resmi Cerai, Gunawan Dwi Cahyo Dituntut Nafkahi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.