Berita Malteng, Masohi – Satuan Narkoba Polres Maluku Tengah amankan Syafi Boeng (SB), oknum anggota DPRD Maluku Tengah dan empat tersangka lain yakni ATP, RL, DS dan TM pada Kamis 25 November 2022 saat pesta sabu-sabu di sebuah rumah kawasan Jalan Talang Kelurahan Namaelo Kota Masohi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Maluku Tengah, Dax Emanuelle Manuputty saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Maluku Tengah, Selasa (6/12/2022).
Selain Syafi Boeng yang merupakan anggota DPRD Maluku Tengah dari Partai Demokrat ada juga tiga tersangka lain yang diamankan saat berpesta sabu bersama Syafi pada tanggal 25 November yang lalu, kata Kapolres.
Setelah ditangkap, mereka kemudian di bawa ke Mapolres Maluku Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Dari tangan tersangka, kata Kapolres, mereka mengamankan sejumlah barang bukti narkoba diantaranya, satu paket sabu-sabu, alat hisab sabu atau bong, satu buah pipet kaca serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres mengatakan, setelah melakukan pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menangkap TM, orang yang mengedarkan paket sabu-sabu untuk pesta narkoba oknum anggota DPRD Maluku Tengah dengan tiga warga lainya.
Kini polisi sudah menetapkan oknum anggota DPRD Maluku Tengah dan tiga warga lainnya sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda yakni penyalagunaan dan peredaran narkoba. Mereka kini di tahan di Mapolres Maluku Tengah.
Untuk Syafi Boeng oknum anggota DPRD Maluku Tengah dikenakan pasal 112 ayat 1 sobsider 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 juncto pasal 55 ayat I KUHP, untuk tersangka ATP sangkakan pasar 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
RL disangkakan 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 juncto 55 ayat 1 KUHP dan tersangka DS sangkakan dengan pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dan tersangka Taher alias TM selaku bandar diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah ditangkap dan diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Maluku Tengah, Syafi Boeng telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Maluku Tengah, pimpinan pusat Partai Demokrat, lembaga DPRD Maluku serta sejumlah pihak terkait karena perbuatan yang dilakukanya yakni mengkomsumsi sabu-sabu.DMS