Jakarta – Pekerja akan diwajibkan membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 2,5% dari gaji mereka. Kewajiban tersebut sebagaimana sudah tertuang dalam Undang-undang No. 4 tahun 2016.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebutkan negara wajib menyediakan perumahan menurut undang-undang pelayanan publik. Dalam bernegara ada kewajiban masyarakat untuk menabung.
“Yang Ombudsman baca melalui Undang-undang No. 4 tahun 2016, DPR berarti wakil rakyat bersama pemerintah menyepakati bahwa terkait hal itu, masyarakat memiliki kewajiban dalam menabung,” ujar Yeka di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Yeka menyampaikan Ombudsman sudah melakukan pengecekan, salah satunya pengelolaan dana Tapera aman berdasarkan pengelolaan Bapertarum yang lalu. Adapun laporan pencairan tabungan diselesaikan dengan cepat.
“Kalau sudah menjadi peserta, nanti misal mendapat tabungan rumah, apa manfaatnya? Yang jelas cicilan lebih murah kalau menjadi anggota Tapera karena mendapat insentif bunga yang jauh lebih murah. Jadi manfaat bagi peserta Tapera ini adalah mendapatkan bunga yang rendah 5%,” jelasnya.
Peserta Tapera yang memenuhi syarat yang hendak membeli rumah akan seakan mendapat ‘karpet merah’ karena mendapat kemudahan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan semangat pemerintah untuk menyediakan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
“Persoalan sekarang ini produk bagus dan persoalannya sekarang kalau pun ingin mendapat jangkauan lebih besar, maka definisi masyarakat berpenghasilan rendahnya harus ditingkatkan, jangan Rp 8 juta lagi agar cakupannya bisa menjadi luas,” katanya.
Adapun kebijakan Tapera saat ini masih dalam tahap pembahasan, sehingga masih bisa ada perubahan terkait bagaimana skema pemotongan hingga persyaratan peserta.
Sementara bagi yang sudah memiliki rumah, maka dana akan terus ditabung sampai usia tahun. BP Tapera sedang mengembangkan bukan hanya pengembalian uang pokok tetapi pemupukannya juga, yakni hasil dari investasi.
Di sisi lain, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan masih mengupayakan untuk meningkatkan pemanfaatan buat penabung, bukan hanya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kami sendiri memaknai konsepsi wajib itu selain kewajiban negara yang sudah di-deliver dalam bentuk alokasi FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan berbagai subsidi untuk pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, ada partisipasi antarwarga negara yang saling menolong,” ucapnya.
“Ini konsepsi undang-undangnya kan seperti itu kalau kita membaca, yang sudah mempunyai rumah membantu yang belum punya rumah sehingga bisa mengakses pembiayaan perumahaan dengan sangat terjangkau,” lanjutnya.DMS/AC