Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Trump Kembali Tunda Pemblokiran TikTok Selama 75 Hari

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 6 April 2025
in Nasional, Politik
0
tiktok

Jakarta (DMS) – Presiden Amerika Serikat Donald Trump, telah menandatangani sebuah perintah eksekutif yang secara efektif memperpanjang tenggat waktu bagi TikTok untuk menemukan pembeli di Amerika Serikat selama 75 hari.

Dengan demikian TikTok akan mendapatkan lebih banyak waktu untuk memikirkan rencana untuk tetap berada di AS.

Berita Lainnya

200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas

Prabowo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo

Komisi X: Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Jangan Timbulkan Beban Baru

“Pemerintahan saya telah bekerja sangat keras dalam Kesepakatan untuk menyelamatkan TikTok, dan kami telah membuat kemajuan yang luar biasa,” tulis Trump di Truth Social sebagaimana dilansir detikINET dari Engadget, Minggu (6/4/2025).

“Kesepakatan ini membutuhkan lebih banyak pekerjaan untuk memastikan semua persetujuan yang diperlukan telah ditandatangani, itulah sebabnya saya menandatangani Perintah Eksekutif untuk menjaga TikTok tetap aktif dan berjalan selama 75 hari lagi.” lanjutnya.

Postingan Trump menunjukkan bahwa rangkaian tarif yang baru-baru ini diperkenalkan terhadap mitra dagang AS seperti China akan membantu mencapai kesepakatan.

Sebagai bagian dari larangan TikTok yang ditandatangani menjadi undang-undang oleh mantan Presiden Biden pada April 2024, perusahaan induk TikTok, ByteDance, dipaksa untuk menjual TikTok kepada pembeli AS atau dikeluarkan dari toko aplikasi dan platform hosting web AS.

Setelah melalui proses yang cukup panjang terkait legalitas larangan tersebut, Mahkamah Agung akhirnya mendukungnya, dan menyerahkan penegakan hukum kepada pemerintahan Trump yang baru.

TikTok sempat tidak tersedia, tetapi Trump akhirnya menandatangani perintah eksekutif yang menunda pemberlakuan larangan tersebut selama 75 hari untuk memberikan TikTok lebih banyak waktu untuk menemukan pembeli dan membuat aplikasinya kembali aktif.

Beberapa perusahaan dan grup telah menyatakan minat mereka untuk membeli atau berinvestasi di TikTok. Kabarnya, bahkan Amazon tetapi belum ada yang mencapai kesepakatan yang memuaskan ByteDance atau pemerintah Cina.

Tidak jelas apakah tarif akan mengubah motivasi siapa pun, tetapi jika semua orang terus menerima Departemen Kehakiman Trump yang tidak memberlakukan larangan, maka seluruh cobaan ini tampaknya akan berlangsung selama yang diperlukan.DMS/DC

Tags: #PemblokiranTiktok#TundaPemblokiranTiktokTrump
Previous Post

Terjerat Kontroversi Budaya, Anggota Kiss of Life Sampaikan Permohonan Maaf

Next Post

18 Ribu Orang Jadi Korban PHK hingga Februari, Naik 4 Kali Lipat dalam Sebulan!

Berita Terkait

200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas
Nasional

200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas

Friday, 26 June 2026
Prabowo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo
Politik

Prabowo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo

Wednesday, 24 June 2026
Komisi X: Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Jangan Timbulkan Beban Baru
Politik

Komisi X: Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Jangan Timbulkan Beban Baru

Tuesday, 23 June 2026
Muhaimin: Perbaikan Tata Kelola MBG Tingkatkan Mutu SDM
Nasional

Muhaimin: Perbaikan Tata Kelola MBG Tingkatkan Mutu SDM

Tuesday, 23 June 2026
Haji Asal Aceh Meninggal dalam Pesawat Saat Kepulangan
Nasional

Haji Asal Aceh Meninggal dalam Pesawat Saat Kepulangan

Monday, 22 June 2026
Gibran Kunjungi NTT hingga Papua, Ajak Lima Mahasiswa
Politik

Gibran Kunjungi NTT hingga Papua, Ajak Lima Mahasiswa

Thursday, 18 June 2026
Next Post
phk

18 Ribu Orang Jadi Korban PHK hingga Februari, Naik 4 Kali Lipat dalam Sebulan!

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.