Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sukses menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Timur, yang melibatkan penangkapan sebanyak 11 orang. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (23/11) sekitar pukul 13.00 WITA, KPK berhasil menyita sejumlah uang dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa ke-11 orang yang diamankan tersebut sedang dalam pemeriksaan intensif. Meskipun belum memberikan rincian nama-nama yang terlibat, lokasi OTT, atau nilai uang yang disita, Ghufron menegaskan bahwa KPK sedang fokus memeriksa para pelaku dan saksi, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan.
“Kami akan menyampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1×24 jam pertama,” kata Ghufron.
Menurut Ghufron, keberhasilan operasi tangkap tangan ini menjadi bukti nyata bahwa KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi, meskipun tengah diwarnai kontroversi terkait penetapan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri, oleh Polda Metro Jaya.
“Giat tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk pikuk peristiwa yang terjadi di KPK. Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk pikuk yang terjadi pada KPK tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang menemukan bukti yang cukup terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka didasarkan pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. DMS-Ac