Jakarta (DMS) — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI resmi mengajukan penghentian sementara gaji, tunjangan, dan fasilitas DPR bagi dua anggotanya yang telah dinonaktifkan, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa permintaan penghentian tersebut sudah disampaikan ke Sekretariat Jenderal DPR RI serta Kementerian Keuangan. Langkah ini, kata dia, merupakan bentuk tanggung jawab PAN dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga legislatif.
“Ini adalah komitmen Fraksi PAN untuk menjaga kepercayaan publik. Penghentian gaji dan fasilitas hanya berlaku selama status nonaktif itu berjalan,” ujar Putri di Jakarta, Rabu (3/9).
Ia menambahkan, keputusan ini diambil untuk memastikan penggunaan anggaran negara sesuai aturan, sekaligus menjaga marwah DPR RI dengan tetap mengedepankan prinsip adil, transparan, dan prosedural.
Sebelumnya, DPP PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari keanggotaan DPR RI mulai Senin (1/9). Keputusan itu diumumkan melalui siaran pers yang diteken Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Viva Yoga Mauladi.
PAN menegaskan komitmennya menjaga kehormatan, disiplin, serta integritas wakil rakyat dari partainya. “PAN mengimbau masyarakat tetap tenang, sabar, dan mempercayakan sepenuhnya kepada pemerintah yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto,” kata Viva. DMS/AC











