Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI untuk tetap netral, terlepas dari keputusan Presiden RI Joko Widodo untuk berkampanye atau tidak.
Agus menyoroti ketaatan TNI pada ketentuan hukum yang mengatur ketidakpartisan, sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang TNI. Kedua undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa TNI tidak memiliki hak pilih, harus bersikap netral, dan tidak berpihak selama proses pemilihan umum.
Panglima TNI menjelaskan, “Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 menyebutkan bahwa terlibat dalam politik praktis dapat mengakibatkan tindakan pidana atau teguran dari satuan TNI. Kami akan mengikuti koridor tersebut dengan tegas.”
Agus menambahkan bahwa selama tahapan pemilu, semua elemen masyarakat, termasuk penyelenggara pemilu, dan TNI sendiri, secara aktif melakukan pengawasan terhadap prajuritnya. “Setiap kelompok melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada kecurigaan selama proses pemilihan,” ungkapnya.
Meskipun Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa sebagai warga negara, dirinya memiliki hak politik, termasuk hak untuk berkampanye, Agus dan TNI tetap berpegang pada prinsip netralitas. Jokowi menyebut bahwa hak tersebut dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Semua ini bergantung pada aturan. Jika aturan mengizinkan, silakan. Jika aturan melarang, tidak boleh. Itu sudah jelas. Presiden boleh berkampanye atau tidak, itu keputusan individu masing-masing,” ujar Jokowi setelah menghadiri acara penyerahan pesawat dari Kementerian Pertahanan RI ke TNI.
Meskipun demikian, Jokowi belum memutuskan apakah akan menggunakan hak politiknya untuk berkampanye atau tidak selama tahapan pemilu 2024. “Nanti kita lihat,” ujar Jokowi, yang pada saat itu didampingi oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. DMS/Ac