Ternate, Maluku Utara (DMS) – Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS), mencatat kemenangan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di TPS 04 Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Minggu (1/12).
Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A Karim, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 dan berjalan dalam suasana aman, tertib, serta demokratis.
Dalam PSU tersebut, paslon nomor urut 1 HAS unggul dengan memperoleh 93 suara, diikuti paslon nomor urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe dengan 64 suara, paslon nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama 13 suara, dan paslon nomor urut 2 Aliong Mus-Sahril dengan 7 suara.
Sementara itu, pada pemungutan suara serentak 27 November 2024 di TPS yang sama, paslon HAS juga mendominasi dengan 160 suara, disusul Sherly-Sarbin 113 suara, Muhammad Kasuba-Basri Salama 27 suara, dan Aliong Mus-Sahril 27 suara, dengan tiga suara dinyatakan tidak sah.
Menurut Zen, jumlah pemilih terdaftar di TPS 04 Kalumata adalah 579 orang sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah satu pemilih pindahan, serta sepuluh pemilih yang tidak masuk DPT namun menggunakan KTP saat pencoblosan sebelumnya.
KPU Kota Ternate berharap PSU ini mencerminkan proses demokrasi yang bersih, adil, dan transparan. Selain itu, sosialisasi intensif telah dilakukan sebelumnya untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan memastikan pemahaman masyarakat terhadap aturan pencoblosan.
Meski partisipasi pemilih pada pencoblosan serentak 27 November lebih tinggi dibanding PSU 1 Desember, KPU tetap mengapresiasi antusiasme masyarakat.
Secara keseluruhan, hasil penghitungan cepat Pilkada gubernur-wakil gubernur Maluku Utara menunjukkan paslon nomor urut 1 HAS memperoleh 25,32 persen suara. Paslon nomor urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe memimpin dengan 50,73 persen, diikuti Muhammad Kasuba-Basri Salama dengan 12,55 persen, dan Aliong Mus-Sahril dengan 11,40 persen.
KPU berkomitmen memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga hasil akhir dapat mencerminkan kehendak masyarakat Maluku Utara secara demokratis. DMS/AC