Berita Ambon – Pejabat Direktur PDAM Rulien Purmiasa dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Frits Dian Nalle mendatangani piagam kerjasama, penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun). disaksikan Penjabat Walikota Ambon Bodewin M Wattimena, berlangsung di Balaikota Ambon Rabu (19/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon First Dian Nalle mengatakan, kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama dalam hal menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) baik di luar maupun di dalam pengadilan yang meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum dalam masalah hukum perdata dan tata usaha negara, dan masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan Nalle penandatanganan kerjasama ini sangat penting dan strategis. dengan adanya MoU ini telah terjadi hubungan keperdataan antara kedua belah pihak sehingga banyak langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan, yang dapat diperkuat dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan PDAM.
Ditegaskan, meski saat ini sudah ada MoU dengan Kejari bukan berarti PDAM luput dari pengawasan. Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum tentu akan proses.
Dirinya berharap pengelolaan PDAM sesuai aturan kedepan bisa berkembang untuk kemakmuran masyarakat Ambon.
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengapresiasi kerjasama antara PDAM dengan Kejari Ambon, salah satunya pendampingan legal aspek hukum.
Dikatakan tujuan dari kerjasama ini PDAM ingin meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan, baik dengan pengelolaan manajemen maupun pelayanan terhadap masyarakat dimana langkah ini juga untuk meminimalisir terjadi permasalahan yang bertentangan dengan hukum.
Pj Walikota mengakui saat ini PDAM Kota Ambon dipusingkan dengan masih adanya illegal connection jaringan air bersih yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, termasuk besarnya tunggakan atau hutang sebagai kewajiban yang harus dilunasi warga kepada PDAM. Hal ini tetu mengganggu kinerja BUMD milik Pemkot Ambon tersebut.
Wattimena berharap melalui, nota kesepahaman ini dapat menjadi acuan dalam menyempurnakan berbagai persoalan yang dihadapi PDAM Kota Ambon saat ini.
Masyarakat yang belum membayar tunggakan air untuk segera membayar, mengingat saat ini dari 100 persen pelanggan, 40 persen diantaranya yang belum melunasi tunggakan rekening air.DMS