Jakarta (DMS) – Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) secara resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Kami ingin memastikan penegakan hukum yang berkeadilan, mengingat adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh penyidik KPK. Oleh karena itu, kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti,” ujar anggota tim hukum PDIP, Johanes Tobing, di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
Tobing membeberkan dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada Rossa, di antaranya tindakan intimidasi terhadap mantan terpidana kasus suap yang pernah menjadi kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, ia juga menyoroti penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang disebut sebagai tindakan perampasan.
“Seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK ini kami laporkan hari ini kepada pimpinan Dewas KPK,” kata Tobing.
Ia berharap Dewas KPK menanggapi laporan tersebut dengan serius.
“Saya memahami bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Namun, jika ada penyidik KPK yang bertindak ugal-ugalan dan tidak profesional, maka harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Tobing juga menyampaikan kekecewaannya karena dua laporan sebelumnya tidak mendapat tindak lanjut.
“Ini adalah laporan ketiga kami. Kami berharap pimpinan Dewas KPK segera memeriksa laporan ini dan memanggil pihak-pihak yang telah kami adukan,” tandasnya.
Rossa diketahui telah beberapa kali dilaporkan oleh kubu PDIP terkait kasus yang turut menyeret mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Ia pernah dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum ke pengadilan, dugaan pidana ke Bareskrim Polri, serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Sementara itu, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Hingga kini, Hasto dan Donny belum ditahan oleh KPK.
Selain kasus suap, Hasto juga diduga mengurus PAW anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Ia juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, upaya tersebut kandas setelah hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan tidak menerima permohonan tersebut dalam sidang terbuka pada Kamis (13/2). Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan seharusnya diajukan secara terpisah.
Tak menyerah, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan pada Senin, 17 Februari 2025.DMS/CC