Berita Maluku, Ambon – Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Mardika Ambon yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (07/06/2024).
Demonstran menuntut pencopotan Kadis Perindag Provinsi Maluku Yahya Kotta. Pasalnya Kadisperindag dinilai gagal menata pedagang di Pasar Baru Mardika, sehingga menimbulkan kondisi carut marut.
Pendemo juga menyampaikan indikasi ketidak beresan dalam proses penataan dan pemanfaatan ruang di dalam pasar Baru Mardika. Mereka menduga adanya transaksi jual beli kios dengan nominal uang hingga puluhan juta rupiah.
Dalam aksi pendemo menyampaikan tujuh point pernyataan sikap, antar lain mendesak Pj Gubernur mengevaluasi dan mencopot Kadis Perindag Yahya Kotta dari jabatan dan oknum staf di Disperindag karena diduga terlibat praktik jual beli lapak di Pasar Baru Mardika.
IKAPPI juga mendesak Pj Gubernur segera mengeluarkan kebijakan demi mengatasi persoalan pedagang yang saat ini terpaksa berjualan di badan jalan pantai Mardika sebagai dampak dari penggusuran sepihak oleh Pemprov beberapa waktu lalu.
IKAPPI menilai, pengelolaan pasar mardika oleh Disperindag Provinsi Maluku dibawah kepemimpinan Yahya Kotta gagal total.
Tidak hanya gagal, Disperindag juga telah menipu para Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam penempatan Lapak di Gedung baru dengan kapasitas 1.700 orang tersebut.
Awalnya pedagang dijanjikan akan diberi tampat di gedung pasar baru satu orang menmpati satu lapak. Tapi setelah diresmikan tidak sesuai. Malahan lapak berukuran 180 CM dibagi untuk dua pedagang dengan biaya sewa ratusan ribu.
Mereka juga meminta agar pedagang yang pernah menempati gedung putih mendapat prioritas. Alasannya karena mereka para pedagang yang kini direlokasi di sejumlah titik karena efek pembongkaran demi kepentingan pasar moderen tetap melaksanakan kewajiban membayar retribusi atau pajak.
Insert Pernyataan Sikap
Kepala Kesbangpol Pemprov Maluku, Daniel Indey, saat menemui mahasiswa mengatakan, aspirasi yang disampaikan IKAPPI dan Pedagang, menjadi masukan dan bahan evaluasi untuk dibahas bersama OPD teknis.
Setelah diterima Ka Kesbangpo, para pedagang yang menyampaikan aspirasi itu membubarkan diri, walaupun masih kecewa karena belum adanya keputusan final yang diambil Pemerintah Provinsi.DMS