Ambon, Maluku (DMS) – Sejumlah pedagang di Pasar Mardika, Ambon, menyatakan keberatan untuk berpindah dan menempati gedung baru yang dibangun Pemerintah Kota Ambon.
Wa, salah satu pedagang sayur di Pasar Mardika, menanggapi rencana penertiban yang akan dilakukan pemerintah dalam waktu dekat. Ia mengatakan akan melihat situasi terlebih dahulu pasca penertiban, sebelum mengambil keputusan.
Menurutnya, gedung baru Pasar Mardika dinilai kurang strategis karena membuat pembeli harus berjalan jauh untuk berbelanja.
Ia juga menambahkan, jika Pasar Batu Merah masih tetap beroperasi, maka minat warga untuk berbelanja di gedung baru akan semakin kecil.
Selain lokasi, Wa menilai desain gedung baru tidak ramah bagi pedagang sayur. Ia menyebut ukuran lapak yang tersedia terlalu kecil dan tidak memadai untuk aktivitas berjualan mereka.
Meski mengaku akan mengikuti kebijakan pemerintah jika memang diwajibkan masuk ke gedung baru, Wa menegaskan jika dagangannya tidak laku, maka ia bersama pedagang lainnya akan kembali berjualan di luar gedung.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan di luar area pasar resmi, mulai 28 April 2025.
Penertiban tersebut telah melalui berbagai tahapan, termasuk konsolidasi dan sosialisasi kepada para pedagang dilakukan sejak 17 hingga 22 April oleh tim penertiban.
Pemkot mengingatkan pedagang yang sudah mendapatkan tempat di dalam gedung Pasar Mardika untuk segera menempati lapak yang telah disediakan.
Sementara itu, pedagang yang masih berjualan di Terminal A1 dan A2, serta lorong-lorong seperti Lorong Kelinci dan Lorong Tikus, diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Maluku untuk proses pencabutan undian lapak. Saat ini, tersedia sekitar 900 kuota lapak.
Selain di kawasan Pasar Mardika, penertiban juga akan dilakukan di Pasar Batu Merah. Pedagang yang masih menggunakan badan jalan dan trotoar akan dipindahkan ke Pasar Gantung guna menghindari kemacetan dan menjaga kelancaran lalu lintas.
Penertiban ini merupakan kebutuhan mendesak demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Pemkot juga telah menyiapkan lokasi alternatif bagi para pedagang sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan.
Ruas jalan yang masuk dalam kawasan penertiban meliputi akses menuju Terminal A1 dan Jalan Pantai Mardika, mulai dari depan Taman Victoria hingga pertokoan kawasan Batu Merah.
Para pedagang yang terkena penertiban akan diarahkan menempati gedung baru Pasar Mardika, yang telah disiapkan dengan kapasitas memadai. Penataan ini juga melibatkan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku.
Pemkot juga telah berkoordinasi dengan aparat keamanan dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, dan Kodim 1504.
Penataan Pasar dan Terminal Mardika merupakan salah satu dari 17 program prioritas Pemkot Ambon di bawah kepemimpinan Wali Kota Bodewin M. Wattimena dan Wakil Wali Kota Ely Toisutta.DMS