Kediri – Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap JMS (18), seorang pelajar dari sebuah sekolah menengah atas di Kediri, karena keterlibatannya dalam kasus pembobolan mesin ATM Bank Jatim di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap JMS dilakukan di kediamannya, yang terletak di Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. JMS diduga terlibat dalam aksi pembobolan mesin ATM Bank Jatim di wilayah tersebut.
“Kami berhasil menangkap pelaku yang melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Pelaku mencoba membuka pintu brankas dan merusaknya, tetapi upayanya sia-sia,” ujar Nova Indra Pratama di Kediri pada hari Rabu.
Peristiwa tersebut terjadi pada dini hari tanggal 12 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Selain mencoba membobol mesin ATM, pelaku juga merusak layar monitor mesin tersebut serta mencopot CCTV di dalam ruangan ATM tersebut. Alat rekam tersebut kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Nova menyatakan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Gambar dari rekaman CCTV di lokasi ATM berhasil diambil dan membantu dalam identifikasi pelaku. Selain itu, keterangan dari beberapa saksi juga mengarah pada tersangka, sehingga polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Sebelum mencoba membobol mesin ATM, pada hari yang sama, pelaku juga melakukan pencurian di sebuah toko yang menjual vapor atau rokok elektrik di Kota Kediri. Pelaku memaksa masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu.
Setelah berhasil masuk, pelaku membawa kabur sejumlah barang dagangan seperti vapor dan barang lainnya dari toko tersebut. CCTV di toko tersebut juga menjadi sasaran pelaku dan dirusak.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Kediri Kota. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ini adalah kali pertamanya melakukan pembobolan mesin ATM, namun dengan hasil yang tidak memuaskan.
Nova menjelaskan bahwa motif dari aksi pelaku adalah untuk kepentingan pribadi. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, yang bisa dikenai hukuman penjara maksimal sembilan tahun. DMS/AC