Denpasar – Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkapkan tragedi kengerian di balik kasus mayat dalam koper di Kuta, Bali, di mana Amrin AL Rasyid Pane (20) diduga membunuh seorang wanita berinisial RA (23). Pelaku, dalam upaya untuk menghilangkan bukti, membuang handphone (HP) milik korban.
Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo, Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, menjelaskan bahwa pelaku mengaku panik sehingga membuang jasad korban di semak-semak di Jembatan Panjang Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat, 3 Mei 2024. Selain itu, pelaku juga berupaya membersihkan darah di kos tempat kejadian untuk menghilangkan jejak.
Namun, sebelum pelaku tiba di lokasi pembersihan, polisi telah tiba di tempat kejadian setelah dilaporkan oleh saksi. Pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya, lalu bersembunyi di rumah kakaknya di daerah Pantai Kelan, Kabupaten Badung, Bali.
Dorongan dari kakaknya, serta ketakutan akan terbongkarnya identitasnya oleh tetangga yang melihatnya membawa koper berlumuran darah, mendorong pelaku untuk menyerahkan diri di Polsek Kuta.
Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta langsung bertindak setelah mendapat pengakuan dari pelaku. Mereka menemukan jasad korban di lokasi yang disebutkan pelaku di bawah Jembatan Panjang Jimbaran.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih berkomunikasi dengan keluarga korban di Bogor dan Pemerintah Kabupaten setempat untuk proses pemulangan jenazah korban ke tempat asalnya. Sementara itu, jenazah korban dititipkan di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah/Prof. Ngoerah Denpasar, Bali.
Motif dari pembunuhan tersebut, menurut pengakuan pelaku, adalah karena ketidakpuasan pelaku terhadap permintaan bayaran lebih oleh korban, yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial. Ancaman korban untuk melaporkan ke saudara-saudaranya jika tidak dibayarkan lebih, memicu reaksi brutal dari pelaku.
Kisah tragis ini, yang melibatkan pembunuhan dan upaya penyembunyian bukti, menjadi sorotan serius dalam penyelidikan polisi, serta menggugah keprihatinan terhadap keselamatan masyarakat di lingkungan yang seharusnya aman dan terlindungi. DMS/AC