Berita Buru, Namlea – Sejumlah kepala soa kembali menyatakan sikap sekaligus memastikan Frengky Batuwael sebagai Raja petuanan Tagalisa, karena telah memenuhi persyaratan serta ketentuan aturan adat yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan saat para kepala soa dan beberapa tokoh adat petuanan Tagalisa bersama Rraja Frengky Batuawel di sela-sela melakukan ziarah ke makam raja petuanan Tagalisa yang pertama Izak Talabudin Batuwael dan kediaman rumah raja di Desa Waipoti, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru pada Senin,(03/10).
Izak Waikibo kepala soa Waikibo menjelaskan, secara hukum adat Frengky Batuwael telah sah sebagai raja petuanan Tagalisa,setelah dilantik secara adat pada 25 Juli 2022, karena seluruh proses pelantikan adat dihadiri tujuh kepala Soa yang memiliki hak untuk menetapkan dan melantik raja di petuanan Tagalisa, yakni , Kepala Soa Waikibo, Soa Warhangan, Soa Fanabo, Soa Luhu, Soa Ureng, Soa Tifu, dan Kepala Soa Waemese Waikolo.
Pada kesempatan yang sama Jafar Warhangan kepala Soa Warhangan petuanan Tagalisa , mengatakan sesuai kesepakatan 7 pemangku adat d ipetuanan Tagalisa menyepakati untuk mengangkat Frengky Batuwael sebagai raja adat petuanan Tagalisa.
Sementara itu Said Warhangan kepala kawasan Fena Warhangan petuanan Tagalisa mengatakan sesua atuaran adat yang berlaku maka yang berhak menetapkan raja adalah 7 bobatopito atau kepala soa, Dengan demikian maka sesuai kesepakatan yang telah dibuat penetapan Frengky Batuwael sebagai raja petuanan Tagalisa adalah sah.
Seperti diketahui, kubu Hekmat Warhangan mempertahankan kedudukanya berdasarkan dukungan tokoh adat Tagalisa, sementara Muhamad Tasalisa juga mempertahankan sikapnya berdasarkan Silsila keturunan yang diperkuat dengan bukti berupa tongkat dan buku sejarah.
Terhadap persoalan ini maka Pemerintah Daerah, belum berani mengambil keputusan dan menyerahkan penyelesaianya dilakukan oleh tokoh adat setempat.DMS