Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pembuat Uang Palsu Rp 640 Juta di UIN Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 13 September 2025
in Daerah
0
pembuat uang palsu

pembuat uang palsu

Jakarta (DMS) – Muhammad Syahruna divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan di kasus sindikat uang palsu senilai Rp 640 juta di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Syahruna dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana dengan memproduksi uang palsu.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Muhammad Syahruna dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dilansir detikSulsel, Sabtu (13/9/2025).

Berita Lainnya

Polisi Gagalkan Narkotika Modus Beras India di Jakpus

BNPB Minta Daerah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di 26 Provinsi

BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan

Hakim menyatakan perbuatan Syahruna yakni memalsukan uang rupiah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Perbuatan Syahruna tersebut dinilai dapat menimbulkan permasalahan bagi perekonomian negara. Selain Syahruna, hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lainnya bernama John Biliater.

John Biliater divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. John dinilai turut terlibat sebagai pihak yang membantu Syahruna dalam pembelian kertas dan tinta bahan baku untuk pembuatan uang palsu. John membantu mentransfer uang dari rekening Syahruna kepada perusahaan importir yang berada di Jakarta, sebab saat itu Syahruna meninggalkan kartu atmnya di rumah.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa John Biliater Panjaitan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Dyan Martha Budhinugraeny dalam persidangan.DMS/DC

Tags: MakassarPalsuPembuatUangVonis
Previous Post

Polisi Tangkap 4 Remaja Hendak Tawuran di Bogor, Celurit Disita

Next Post

Dubes RI dan Negara-negara OKI di Rumania Gelar Aksi Kecam Israel

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Narkotika Modus Beras India di Jakpus
Daerah

Polisi Gagalkan Narkotika Modus Beras India di Jakpus

Thursday, 25 June 2026
BNPB Minta Daerah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di 26 Provinsi
Daerah

BNPB Minta Daerah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di 26 Provinsi

Thursday, 25 June 2026
BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan
Daerah

BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan

Wednesday, 24 June 2026
RSHS Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Bandung
Daerah

RSHS Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Bandung

Tuesday, 23 June 2026
BMKG: Sebagian Besar Wilayah RI Diguyur Hujan Selasa
Daerah

BMKG: Sebagian Besar Wilayah RI Diguyur Hujan Selasa

Tuesday, 23 June 2026
BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan
Daerah

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Akibat Siklon Mekkhala

Monday, 22 June 2026
Next Post
aksi solidaritas kecam israel

Dubes RI dan Negara-negara OKI di Rumania Gelar Aksi Kecam Israel

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.