Berita Maluku tengah, Masohi – Musibah kebakaran yang terjadi di Masohi Ibu kota Kabupaten Maluku Tengah, meningkat akhir-akhir ini perlu mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten setempat.
Pasalnya, fasilitas untuk pemadaman kebakaran yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemdam kebakaran, Kabupaten Maluku Tengah, sampai saat ini masih minim. Padahal, tak sedikit bencana kebakaran berada di kawasan pemukiman padat.
Dengan minimnya fasilitas yang dimiliki Satpol PP dan Damkar Maluku Tengah, Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah,Zeth Latukarlutu mengatakan, DPRD telah menetapkan Perda tentang Manajemen Pengendalian Bahaya Kebakaran, untuk menjadi dasar pengusulan proposal pengadaan mobil Damkar ke Kemendagri melalui Dana Alokasi sus (DAK).
Disamping Perda, Komisi juga telah meminta Badan Anggaran Legislatif agara anggaran pengadaan mobil damkar untuk dimasukan dalam APD mengingat kebutuhan mobil damkar dianggap urgent. Saat ini dari tiga unit mobil damkar hanya dua yang bisa dioperasikan.
Dia menjelaskan, untuk anggaran pelatihan hingga pengadaan satu unit mobil damkar, harganya mencapai Rp 1.4 miliar. Karenanya, kebutuhan tersebut kembali lagi pada ketersediaan anggaran daerah.
Latukarlatu menambahkan, selain pengadaan sarana pendukung, DPRD juga mengusulkan kenaikan upah honor bagi petugas damkar yang selama ini dinilai masih dibawah standar.
Diketahui Satpol-PP dan Damkar Maluku Tengah, , saat ini menghadapi kendala keterbatasan sarana dan prasarana dalam upaya pemadaman kebakaran, mengingat jelang akhir tahun ini saja telah terjadi dua kali peristiwa kebarakan di Kota Masohi.
Selain keterbatasan perlengkapan mereka juga mengalami keterbatasan unit. Idealnya untuk wilayah kabupaten dan kota, satu unit armada dengan satu regu petugas damkar dengan jumlah enam personel. Perbandingan skalanya satu banding 5000 penduduk atau satu unit plus enam personil mampu melayani 5000 penduduk.
Dengan segala keterbatasan yang dimiliki, berimbas pada penerapan standar operasional untuk penanganan kebakaran. Dalam standar operasional harusnya batas waktu penanganan kebakaran dalam kota selama 15-30 menit, sementara untuk luar kota selama satu jam.DMS