Batam (DMS) – Pemerhati kepolisian Poengky Indarti mendesak agar proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Satria Nanda segera dipercepat, menyusul putusan pengadilan yang menyatakan perwira menengah Polri itu terbukti bersalah dalam perkara penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram.
“Sidang banding KKEP (Komisi Kode Etik Profesi) harus segera digelar untuk menjatuhkan putusan PTDH kepada SN,” ujar Poengky saat dikonfirmasi di Batam, Rabu.
Meski sidang etik pada Januari 2025 telah memutuskan sanksi PTDH, status Kompol Satria Nanda hingga kini masih sebagai anggota aktif karena putusan KKEP masih dalam proses banding di tingkat Mabes Polri.
Poengky mengkritisi lambatnya proses banding, mengingat sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat dalam kasus yang sama telah lebih dulu diberhentikan dan putusan banding mereka sudah inkrah. Saat ini, kesembilan mantan anggota itu tengah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Justru karena SN adalah atasan mereka, seharusnya proses bandingnya diprioritaskan,” tegas mantan Komisioner Kompolnas itu.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran pidana dan etik yang dilakukan Satria Nanda tergolong berat dan layak dijatuhi sanksi tegas. Poengky pun berharap Irwasum dan Kadiv Propam Polri segera menindaklanjuti proses banding tersebut.
Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan instan terkait perkembangan banding Kompol Satria Nanda.
“Ketidakterbukaan Propam bisa menimbulkan anggapan bahwa SN mendapat perlakuan istimewa,” ujar Poengky.DMS/AC











