Berita Ekonomi, Jakarta – Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan patroli siber untuk mengawasi perdagangan pakaian bekas impor melalui marketplace.
“Kami mengawasi dari perbatasan, tapi memang kalau sudah masuk ke online, pengawasan siber kalau ditemukan bisa langsung takedown, kami bisa mencari dari kata kunci yang digunakan, tapi tentu kami upayakan dari perbatasan dulu,” kata Rifan dalam bincang media “E-Commerce Update 2023” di Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Rifan mengatakan, untuk mengawasi peredaran penjualan pakaian bekas impor, perlu ada kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). Pelanggaran dari penjual online yang ditemukan oleh Kemendag akan diproses oleh idEA, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan melakukan takedown atau pemblokiran penjualan.
“Terkait impor yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia, kami terus melakukan pengawasan, tentunya kami berkoordinasi dengan teman-teman dari idEA juga, jika ditemukan barang-barang yang dilarang,” kata Rifan.
Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Larangan Ekspor dan Barang Larangan Impor.
Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan bahwa asosiasi e-commerce selalu bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di pasar, termasuk perdagangan pakaian bekas impor.
Menurut Bima, pihaknya secara terbuka menerima masukan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendag. Namun, pemblokiran penjualan hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari konsumen atau surat pemberitahuan dari kementerian terkait.
“Kalau ada pelanggaran barang dan Kemendag mengirimkan surat, kami akan teruskan ke anggota dan anggota akan melakukan takedown (pemblokiran) dan itu sudah berjalan,” kata Bima.
Namun, Bima mengakui bahwa asosiasi tidak dapat mengawasi setiap barang yang dijual di pasar. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan dari konsumen untuk melaporkan jika ada pelanggaran atau kerugian yang dialami pembeli.
“Misalnya, patroli siber Pak Rifan menemukan sepatu bekas dari Singapura misalnya, kemudian ada komplain, dia kirim surat dan kita verifikasi, dia tidak boleh lagi jualan di kita, maksimal 3×24 jam, jadi seperti itu bentuknya. Kita tidak bisa mengecek satu per satu, karena jumlahnya jutaan,” kata Bima. DMS