Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pemerintah Akan Lakukan Patroli Siber Pakaian Bekas

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 16 March 2023
in Ekonomi
0
Pemerintah Akan Lakukan Patroli Siber Pakaian Bekas

Berita Ekonomi, Jakarta – Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan patroli siber untuk mengawasi perdagangan pakaian bekas impor melalui marketplace.

“Kami mengawasi dari perbatasan, tapi memang kalau sudah masuk ke online, pengawasan siber kalau ditemukan bisa langsung takedown, kami bisa mencari dari kata kunci yang digunakan, tapi tentu kami upayakan dari perbatasan dulu,” kata Rifan dalam bincang media “E-Commerce Update 2023” di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Berita Lainnya

Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun

Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram

Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Turun pada Kamis

Rifan mengatakan, untuk mengawasi peredaran penjualan pakaian bekas impor, perlu ada kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). Pelanggaran dari penjual online yang ditemukan oleh Kemendag akan diproses oleh idEA, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan melakukan takedown atau pemblokiran penjualan.

“Terkait impor yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia, kami terus melakukan pengawasan, tentunya kami berkoordinasi dengan teman-teman dari idEA juga, jika ditemukan barang-barang yang dilarang,” kata Rifan.

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Larangan Ekspor dan Barang Larangan Impor.

Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan bahwa asosiasi e-commerce selalu bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di pasar, termasuk perdagangan pakaian bekas impor.

Menurut Bima, pihaknya secara terbuka menerima masukan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendag. Namun, pemblokiran penjualan hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari konsumen atau surat pemberitahuan dari kementerian terkait.

“Kalau ada pelanggaran barang dan Kemendag mengirimkan surat, kami akan teruskan ke anggota dan anggota akan melakukan takedown (pemblokiran) dan itu sudah berjalan,” kata Bima.

Namun, Bima mengakui bahwa asosiasi tidak dapat mengawasi setiap barang yang dijual di pasar. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan dari konsumen untuk melaporkan jika ada pelanggaran atau kerugian yang dialami pembeli.

“Misalnya, patroli siber Pak Rifan menemukan sepatu bekas dari Singapura misalnya, kemudian ada komplain, dia kirim surat dan kita verifikasi, dia tidak boleh lagi jualan di kita, maksimal 3×24 jam, jadi seperti itu bentuknya. Kita tidak bisa mengecek satu per satu, karena jumlahnya jutaan,” kata Bima. DMS

Tags: KemendagPakaian Bekas ImporThrift
Previous Post

Menkeu Sebut Penerimaan Pajak Februari 2023 Sangkat Kuat

Next Post

Demo Jilid II, AMPERA Desak Kejati Tetapkan Umar Mahulette Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun
Ekonomi

Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun

Tuesday, 30 June 2026
Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram
Ekonomi

Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram

Monday, 29 June 2026
ilustrasi emas UBS
Ekonomi

Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Turun pada Kamis

Saturday, 27 June 2026
Rupiah Melemah ke Rp17.967 per Dolar AS
Ekonomi

Rupiah Melemah ke Rp17.967 per Dolar AS

Thursday, 25 June 2026
Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram

Tuesday, 23 June 2026
Pemerintah Pertahankan Harga BBM Subsidi demi Jaga Daya Beli
Ekonomi

Pemerintah Pertahankan Harga BBM Subsidi demi Jaga Daya Beli

Sunday, 21 June 2026
Next Post
Demo Jilid II, AMPERA Desak Kejati Tetapkan Umar Mahulette Sebagai Tersangka

Demo Jilid II, AMPERA Desak Kejati Tetapkan Umar Mahulette Sebagai Tersangka

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.