Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pemerintah Negeri Tananahu Tolak Investasi Sawit PTPN di Kebun Awaya

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 4 March 2025
in Berita Maluku Tengah, Berita Maluku
0
Image2 3

Masohi, Malteng (DMS) – Pemerintah dan masyarakat Negeri Tananahu menolak rencana PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional 8 membuka perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka.

Raja Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane, menegaskan bahwa PTPN tidak berhak memanfaatkan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir sejak 2012.

Berita Lainnya

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Ia juga mempertanyakan dasar hukum perpanjangan HGU yang diklaim oleh PTPN pada 2019. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, perpanjangan HGU harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah desa atau negeri, yang dalam hal ini telah ditolak oleh Negeri Tananahu.

Selain itu, Yulia menekankan bahwa rencana perkebunan sawit harus melalui proses Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang disetujui pemerintah negeri. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Ia juga menyoroti bahwa pihak PTPN tidak pernah melakukan konsultasi publik yang melibatkan Pemerintah Negeri Tananahu.

Pemerintah Negeri Tananahu mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, melalui Dinas Lingkungan Hidup, agar tidak mengeluarkan izin Amdal untuk proyek tersebut.

Diketahui, PTPN Regional 8 berencana mengembangkan perkebunan kelapa sawit di lahan seluas 8.836 hektare di Unit 1 Kebun Awaia.

Lahan tersebut mencakup wilayah ulayat Negeri Waraka, Tananahu, Liang Awaya, Sahulau, dan Negeri Samasuru, yang diklaim PTPN sebagai pemegang HGU.

PTPN mengklaim alih komoditas dari perkebunan cokelat ke kelapa sawit seharusnya dimulai pada 2024, tetapi masih terkendala perizinan, termasuk izin Amdal dan izin alih komoditas.

Amdal yang diajukan sejak 2023 mengalami keterlambatan karena perubahan nomenklatur dan penyesuaian izin tata ruang.

Universitas Pattimura telah dikontrak untuk melakukan konsultasi publik terkait Amdal sejak 2023, namun Pemerintah Negeri Tananahu menolak konsultasi tersebut, kecuali Dusun Rumalait.

Meskipun mendapat penolakan dari Negeri Tananahu, sebagian lahan ulayat Tananahu tetap masuk dalam rencana pengembangan sawit. PTPN juga mengklaim bahwa proyek ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan total luas HGU 8.836 hektare berdasarkan 17 sertifikat.

Jika seluruh izin selesai pada 2025, PTPN menargetkan pembukaan lahan dan persiapan pembibitan sawit pada 2026. Investasi perkebunan sawit ini diperkirakan bernilai lebih dari Rp1 triliun dan dapat menyerap lebih dari 1.000 tenaga kerja. (DMS)

Tags: AmdalAwayaberita ambonBerita MalukuHGUPTPNSawitTananahu
Previous Post

Prabowo Pangkas Iuran JKK Industri Padat Karya hingga 50 Persen

Next Post

Mahasiswi FEB UNJ Raih Emas di Ajang Paduan Suara Internasional

Berita Terkait

demo pemuda haya
Berita Maluku

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Friday, 10 October 2025
parkir depan mcm
Berita Maluku

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Friday, 10 October 2025
demo dana siswa sbt
Berita Maluku

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Friday, 10 October 2025
demo warga ktt
Berita Maluku

Umat Katolik Sifnana Desak DPRD KKT Pecat Anggota Diduga Intoleran

Friday, 10 October 2025
Benteng Nassau
Berita Maluku

Pengusaha dan Warga Diduga Serobot Lahan Benteng Nassau

Thursday, 9 October 2025
paripurna dprd malteng
Berita Maluku

LPJ APBD 2024 Maluku Tengah Diwarnai Catatan Kritis Sejumlah Fraksi

Thursday, 9 October 2025
Next Post
melanie

Mahasiswi FEB UNJ Raih Emas di Ajang Paduan Suara Internasional

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.