Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Prabowo Pangkas Iuran JKK Industri Padat Karya hingga 50 Persen

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 4 March 2025
in Ekonomi
0
JKK

Jakarta (DMS) – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.

Regulasi ini memberikan keringanan iuran JKK sebesar 50 persen bagi perusahaan di sektor industri padat karya tertentu selama periode Februari hingga Juli 2025.

Berita Lainnya

Libur Panjang, Wisatawan Serbu Permukiman Badui

Harga Emas Antam Turun Rp6.000, Kini Rp2,663 Juta/Gram

KUR Pekerja Migran Mulai Bisa Diakses Maret 2026

Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan akibat kondisi ekonomi global serta memastikan perlindungan tenaga kerja tetap terjamin.

Diskon iuran JKK diberikan kepada perusahaan dengan jumlah pekerja minimal 50 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sektor industri yang berhak menerima keringanan ini meliputi industri makanan, minuman, dan tembakau; tekstil dan pakaian jadi; kulit dan barang kulit; alas kaki; mainan anak; serta furnitur.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP tersebut, diskon 50 persen berlaku untuk seluruh tingkat risiko kecelakaan kerja.

Dengan demikian, iuran JKK untuk tingkat risiko sangat rendah yang sebelumnya 0,24 persen dari upah turun menjadi 0,12 persen, sementara tingkat risiko sangat tinggi turun dari 1,74 persen menjadi 0,87 persen dari upah bulanan pekerja.

Perusahaan yang ingin mendapatkan keringanan ini diwajibkan melunasi iuran JKK hingga Januari 2025. Jika terdapat kelebihan pembayaran, maka akan diperhitungkan untuk bulan berikutnya. Namun, keterlambatan pembayaran tetap dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.DMS/CC

Tags: berita ambonBerita MalukuIndustriIuranJKKPresiden
Previous Post

Meningkatkan Akses Pendidikan di Sekolah Pelosok, PIJAR Salurkan Donasi Buku

Next Post

Pemerintah Negeri Tananahu Tolak Investasi Sawit PTPN di Kebun Awaya

Berita Terkait

Libur Panjang, Wisatawan Serbu Permukiman Badui
Ekonomi

Libur Panjang, Wisatawan Serbu Permukiman Badui

Sunday, 18 January 2026
Harga Emas Antam Turun Rp6.000, Kini Rp2,663 Juta/Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp6.000, Kini Rp2,663 Juta/Gram

Saturday, 17 January 2026
KUR Pekerja Migran Mulai Bisa Diakses Maret 2026
Ekonomi

KUR Pekerja Migran Mulai Bisa Diakses Maret 2026

Friday, 16 January 2026
Investasi Hilirisasi Tembus Rp 582 T di 2025
Ekonomi

Investasi Hilirisasi Tembus Rp 582 T di 2025

Thursday, 15 January 2026
dirkrimsus polda metro jaya ade safri simanjuntak
Ekonomi

Bareskrim Ungkap Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Capai Rp 2,4 T

Thursday, 15 January 2026
Purbaya Siapkan Layer Baru Tarif Cukai, Pengusaha Rokok Minta Dilibatkan
Ekonomi

Purbaya Siapkan Layer Baru Tarif Cukai, Pengusaha Rokok Minta Dilibatkan

Thursday, 15 January 2026
Next Post
Image2 3

Pemerintah Negeri Tananahu Tolak Investasi Sawit PTPN di Kebun Awaya

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.