Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Prabowo Pangkas Iuran JKK Industri Padat Karya hingga 50 Persen

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 4 March 2025
in Ekonomi
0
JKK

Jakarta (DMS) – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.

Regulasi ini memberikan keringanan iuran JKK sebesar 50 persen bagi perusahaan di sektor industri padat karya tertentu selama periode Februari hingga Juli 2025.

Berita Lainnya

Tarif Tambahan AS Ancam Ekspor Perikanan RI, Petambak dan Nelayan Tertekan

Sri Mulyani: Investasi Danantara Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus

Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan akibat kondisi ekonomi global serta memastikan perlindungan tenaga kerja tetap terjamin.

Diskon iuran JKK diberikan kepada perusahaan dengan jumlah pekerja minimal 50 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sektor industri yang berhak menerima keringanan ini meliputi industri makanan, minuman, dan tembakau; tekstil dan pakaian jadi; kulit dan barang kulit; alas kaki; mainan anak; serta furnitur.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP tersebut, diskon 50 persen berlaku untuk seluruh tingkat risiko kecelakaan kerja.

Dengan demikian, iuran JKK untuk tingkat risiko sangat rendah yang sebelumnya 0,24 persen dari upah turun menjadi 0,12 persen, sementara tingkat risiko sangat tinggi turun dari 1,74 persen menjadi 0,87 persen dari upah bulanan pekerja.

Perusahaan yang ingin mendapatkan keringanan ini diwajibkan melunasi iuran JKK hingga Januari 2025. Jika terdapat kelebihan pembayaran, maka akan diperhitungkan untuk bulan berikutnya. Namun, keterlambatan pembayaran tetap dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.DMS/CC

Tags: berita ambonBerita MalukuIndustriIuranJKKPresiden
Previous Post

Meningkatkan Akses Pendidikan di Sekolah Pelosok, PIJAR Salurkan Donasi Buku

Next Post

Pemerintah Negeri Tananahu Tolak Investasi Sawit PTPN di Kebun Awaya

Berita Terkait

distributor udang
Bisnis

Tarif Tambahan AS Ancam Ekspor Perikanan RI, Petambak dan Nelayan Tertekan

Friday, 11 July 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ekonomi

Sri Mulyani: Investasi Danantara Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik

Thursday, 10 July 2025
Ilustrasi: Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Ekonomi

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus

Wednesday, 9 July 2025
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pasca  penetapan tarif impor  32 persen.
Ekonomi

Rupiah Melemah, Pasca Penetapan Tarif 32 Persen Untuk Impor Indonesia

Tuesday, 8 July 2025
Presiden Donald Trump Berlakukan tarif 32 persen terhadap produk Indonesia
Ekonomi

AS Akan Berlakukan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia Mulai Agustus

Tuesday, 8 July 2025
Menteri Pertanian  Andi Amran Sulaiman: 10 dari 212 produsen beras  diperiksa oleh Satgas Pangan bersama Bareskrim Polri.
Ekonomi

Temuan Kecurangan Meluas, Satgas Pangan Periksa 10 Produsen Beras Nakal

Monday, 7 July 2025
Next Post
Image2 3

Pemerintah Negeri Tananahu Tolak Investasi Sawit PTPN di Kebun Awaya

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.