Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengumumkan rencana pengawasan ketat terhadap layanan jasa titip, atau jastip, dari luar negeri melalui regulasi baru yang akan segera diberlakukan.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Isy Karim, isu jastip saat ini tengah menjadi fokus utama pemerintah. Langkah ini bahkan telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada hari Selasa (31/10), terkait upaya pengetatan impor.
“Dengan peraturan PMK 96 (Peraturan Menteri Keuangan 96/2023), pemerintah dan Pak Presiden telah mengarahkan pengetatan arus impor, termasuk juga dalam pengawasan jastip yang tengah diperhatikan,” ujar Isy di Jakarta pada hari Rabu.
Lebih lanjut, Isy menyebut bahwa regulasi baru ini akan memuat ketentuan terkait jumlah barang yang diperbolehkan dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) ketika memasuki wilayah Indonesia, serta batasan pengiriman barang yang dilakukan WNI dari luar negeri dalam setahun.
“Regulasi ini juga akan mengatur frekuensi pengiriman barang bagi WNI di luar negeri, termasuk bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberikan batasan jumlah barang yang boleh dibawa selama setahun, dan juga pengaturan jumlah pengiriman dalam setahun,” tambah Isy.
Upaya pengawasan yang dijalankan terhadap jastip bertujuan untuk memperketat arus impor yang dapat berdampak negatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
Saat ini, layanan jastip semakin populer melalui media sosial, di mana para penjual bertindak sebagai perantara bagi pembeli untuk mendapatkan produk-produk yang sulit diakses, terutama yang berasal dari luar negeri.
Para pembeli hanya perlu memilih barang yang diinginkan, mulai dari sepatu, tas, aksesoris, hingga makanan, dan membayar dengan harga yang telah ditetapkan oleh pelaku jastip. Biasanya, harga yang ditawarkan sudah termasuk komisi atau biaya jasa.
Saat ini, Kementerian Keuangan telah mengatur batasan jumlah barang pribadi penumpang yang dibebaskan dari bea masuk, yakni sebesar 500 dolar AS per orang. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan rincian, bea masuk sebesar 10 persen (flat), PPN sebesar 11 persen, dan PPh sebesar 0,5-10 persen (bagi yang memiliki NPWP) atau 1-20 persen (bagi yang tidak memiliki NPWP). DMS