Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Layanan Jastip, Perketat Pengawasan Impor

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 2 November 2023
in Ekonomi
0
Jasa Titip (Jastip)

Jasa Titip (Jastip)

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengumumkan rencana pengawasan ketat terhadap layanan jasa titip, atau jastip, dari luar negeri melalui regulasi baru yang akan segera diberlakukan.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Isy Karim, isu jastip saat ini tengah menjadi fokus utama pemerintah. Langkah ini bahkan telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada hari Selasa (31/10), terkait upaya pengetatan impor.

Berita Lainnya

Stok Beras Nasional Capai 3,8 Juta Ton, Pemerintah Dekati Target Swasembada

Harga Emas Antam Turun Rp20 Ribu, Kini di Level Rp1,87 Juta per Gram

KAI Siapkan Kawasan Sudirman Jadi Pusat Integrasi Transportasi Publik Bertaraf Internasional

“Dengan peraturan PMK 96 (Peraturan Menteri Keuangan 96/2023), pemerintah dan Pak Presiden telah mengarahkan pengetatan arus impor, termasuk juga dalam pengawasan jastip yang tengah diperhatikan,” ujar Isy di Jakarta pada hari Rabu.

Lebih lanjut, Isy menyebut bahwa regulasi baru ini akan memuat ketentuan terkait jumlah barang yang diperbolehkan dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) ketika memasuki wilayah Indonesia, serta batasan pengiriman barang yang dilakukan WNI dari luar negeri dalam setahun.

“Regulasi ini juga akan mengatur frekuensi pengiriman barang bagi WNI di luar negeri, termasuk bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberikan batasan jumlah barang yang boleh dibawa selama setahun, dan juga pengaturan jumlah pengiriman dalam setahun,” tambah Isy.

Upaya pengawasan yang dijalankan terhadap jastip bertujuan untuk memperketat arus impor yang dapat berdampak negatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.

Saat ini, layanan jastip semakin populer melalui media sosial, di mana para penjual bertindak sebagai perantara bagi pembeli untuk mendapatkan produk-produk yang sulit diakses, terutama yang berasal dari luar negeri.

Para pembeli hanya perlu memilih barang yang diinginkan, mulai dari sepatu, tas, aksesoris, hingga makanan, dan membayar dengan harga yang telah ditetapkan oleh pelaku jastip. Biasanya, harga yang ditawarkan sudah termasuk komisi atau biaya jasa.

Saat ini, Kementerian Keuangan telah mengatur batasan jumlah barang pribadi penumpang yang dibebaskan dari bea masuk, yakni sebesar 500 dolar AS per orang. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan rincian, bea masuk sebesar 10 persen (flat), PPN sebesar 11 persen, dan PPh sebesar 0,5-10 persen (bagi yang memiliki NPWP) atau 1-20 persen (bagi yang tidak memiliki NPWP). DMS

Tags: Dirjen PDNJastipKemendagPengawasan ImporPPhPPNUMKM
Previous Post

Jelang Pemilu, Polda Maluku Lakukan Patroli Siber Antisipasi Penyebaran Hoaks

Next Post

Sorgum Sebagai Solusi Efektif Untuk Menurunkan Angka Stunting di Indonesia

Berita Terkait

Mentan
Ekonomi

Stok Beras Nasional Capai 3,8 Juta Ton, Pemerintah Dekati Target Swasembada

Monday, 19 May 2025
Emas
Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp20 Ribu, Kini di Level Rp1,87 Juta per Gram

Saturday, 17 May 2025
Kick Off Meeting bertajuk "Sudirman Gateway: Transit Oriented Development (TOD) Project Preparation for Viable Private Investment” di Jakarta
Ekonomi

KAI Siapkan Kawasan Sudirman Jadi Pusat Integrasi Transportasi Publik Bertaraf Internasional

Friday, 16 May 2025
68254859ac546
Ekonomi

Argentina Tawarkan Ekspor Daging Sapi, Indonesia Dorong Kerja Sama Timbal Balik

Thursday, 15 May 2025
Anindya
Ekonomi

Anindya Kecam Praktik Intimidasi Permintaan Proyek Diduga Oleh Kadin Cilegon

Thursday, 15 May 2025
Emas
Ekonomi

Harga Emas Antam Kembali Turun, Kini Rp1,884 Juta per Gram

Tuesday, 13 May 2025
Next Post
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang

Sorgum Sebagai Solusi Efektif Untuk Menurunkan Angka Stunting di Indonesia

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.