Jakarta (DMS) — Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie angkat bicara terkait viralnya video yang memperlihatkan pihak yang mengatasnamakan Kadin Cilegon diduga meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang dari investor asing.
Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui akun resmi Instagram @kadin.indonesia.official pada Selasa (13/5/2025), Anindya menegaskan bahwa Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, dan pendekatan non-prosedural yang dapat mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi nasional.
“Sebagaimana yang beredar di media sosial, pada Jumat, 9 Mei 2025, sejumlah oknum yang mengaku sebagai bagian dari Kadin Kota Cilegon melakukan aksi yang bersifat demonstratif dan intimidatif. Tindakan ini dinilai berpotensi mengganggu kegiatan investasi dan memerlukan klarifikasi resmi dari kami,” ujar Anindya.
Menanggapi kejadian tersebut, Kadin Indonesia akan membentuk tim verifikasi organisasi dan etika untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Kadin Cilegon beserta afiliasinya.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka akan diberikan sanksi kelembagaan, termasuk kemungkinan pencabutan mandat terhadap pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin Indonesia,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas organisasi dan mendukung iklim investasi yang sehat, Kadin Indonesia menetapkan empat langkah strategis:
Membentuk tim verifikasi organisasi dan etika untuk menilai struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya.
Menyusun rekomendasi sanksi kelembagaan jika ditemukan pelanggaran, berupa:
- Peringatan tertulis dan teguran keras,
- Pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik rampung,
- Rekomendasi pencabutan atau pergantian mandat pengurus yang menyalahgunakan kewenangan.
Melaporkan secara resmi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah mengenai sikap Kadin Indonesia dan langkah korektif yang telah atau akan diambil.
Menyusun pedoman operasional (SOP) bagi partisipasi Kadin daerah dalam proyek strategis, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor.
Langkah-langkah tersebut diambil menyusul beredarnya video yang menampilkan sejumlah orang yang mengaku mewakili Kadin Cilegon meminta alokasi proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang dari China Chengda Engineering Co, kontraktor pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik Chandra Asri Group.
Dalam video yang viral tersebut, terdengar pernyataan seorang pria yang dengan nada tinggi meminta alokasi proyek langsung: “Tanpa ada lelang! Porsinya harus jelas, tanpa ada lelang Rp5 triliun untuk Kadin, Rp3 triliun untuk Kadin.”
Kadin Indonesia menegaskan bahwa tindakan seperti itu tidak mencerminkan sikap resmi organisasi dan berkomitmen untuk menjaga marwah kelembagaan serta menjamin kelangsungan iklim usaha dan investasi di Tanah Air.DMS/CC










