Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Anindya Kecam Praktik Intimidasi Permintaan Proyek Diduga Oleh Kadin Cilegon

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 15 May 2025
in Ekonomi
0
Anindya

Jakarta (DMS) — Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie angkat bicara terkait viralnya video yang memperlihatkan pihak yang mengatasnamakan Kadin Cilegon diduga meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang dari investor asing.

Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui akun resmi Instagram @kadin.indonesia.official pada Selasa (13/5/2025), Anindya menegaskan bahwa Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, dan pendekatan non-prosedural yang dapat mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi nasional.

Berita Lainnya

Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Turun pada Kamis

Rupiah Melemah ke Rp17.967 per Dolar AS

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram

“Sebagaimana yang beredar di media sosial, pada Jumat, 9 Mei 2025, sejumlah oknum yang mengaku sebagai bagian dari Kadin Kota Cilegon melakukan aksi yang bersifat demonstratif dan intimidatif. Tindakan ini dinilai berpotensi mengganggu kegiatan investasi dan memerlukan klarifikasi resmi dari kami,” ujar Anindya.

Menanggapi kejadian tersebut, Kadin Indonesia akan membentuk tim verifikasi organisasi dan etika untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Kadin Cilegon beserta afiliasinya.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka akan diberikan sanksi kelembagaan, termasuk kemungkinan pencabutan mandat terhadap pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin Indonesia,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas organisasi dan mendukung iklim investasi yang sehat, Kadin Indonesia menetapkan empat langkah strategis:

Membentuk tim verifikasi organisasi dan etika untuk menilai struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya.

Menyusun rekomendasi sanksi kelembagaan jika ditemukan pelanggaran, berupa:

  1. Peringatan tertulis dan teguran keras,
  2. Pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik rampung,
  3. Rekomendasi pencabutan atau pergantian mandat pengurus yang menyalahgunakan kewenangan.

Melaporkan secara resmi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah mengenai sikap Kadin Indonesia dan langkah korektif yang telah atau akan diambil.

Menyusun pedoman operasional (SOP) bagi partisipasi Kadin daerah dalam proyek strategis, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor.

Langkah-langkah tersebut diambil menyusul beredarnya video yang menampilkan sejumlah orang yang mengaku mewakili Kadin Cilegon meminta alokasi proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang dari China Chengda Engineering Co, kontraktor pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik Chandra Asri Group.

Dalam video yang viral tersebut, terdengar pernyataan seorang pria yang dengan nada tinggi meminta alokasi proyek langsung: “Tanpa ada lelang! Porsinya harus jelas, tanpa ada lelang Rp5 triliun untuk Kadin, Rp3 triliun untuk Kadin.”

Kadin Indonesia menegaskan bahwa tindakan seperti itu tidak mencerminkan sikap resmi organisasi dan berkomitmen untuk menjaga marwah kelembagaan serta menjamin kelangsungan iklim usaha dan investasi di Tanah Air.DMS/CC

Tags: Anindya BakrieBerita EkonomiBerita MalukuCilegonIntimidasiKadinproyekViral
Previous Post

Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Bentrokan Bersenjata di Tripoli

Next Post

Remaja 16 Tahun Dilaporkan Hilang Saat Mendaki Gunung Gamalama

Berita Terkait

ilustrasi emas UBS
Ekonomi

Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Turun pada Kamis

Saturday, 27 June 2026
Rupiah Melemah ke Rp17.967 per Dolar AS
Ekonomi

Rupiah Melemah ke Rp17.967 per Dolar AS

Thursday, 25 June 2026
Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram

Tuesday, 23 June 2026
Pemerintah Pertahankan Harga BBM Subsidi demi Jaga Daya Beli
Ekonomi

Pemerintah Pertahankan Harga BBM Subsidi demi Jaga Daya Beli

Sunday, 21 June 2026
Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Lagi

Saturday, 20 June 2026
Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini
Ekonomi

Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini

Friday, 19 June 2026
Next Post
Remja

Remaja 16 Tahun Dilaporkan Hilang Saat Mendaki Gunung Gamalama

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.