Jakarta (DMS) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada pengedar narkoba dan pelaku tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan bahwa hanya narapidana yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima amnesti.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (17/2/2025). Pernyataan ini merespons keberatan yang disampaikan anggota Komisi XIII DPR Fraksi PAN, Edison Sitorus, yang menolak pemberian amnesti bagi pengedar narkoba.
“Saat ini terdapat 19.337 narapidana yang akan menerima amnesti dari total 273.390 narapidana pada tahun 2024. Ini berarti hampir 10% dari total napi akan menerima amnesti pada 2025,” ujar Edison dalam rapat tersebut.
Edison menegaskan keberatannya jika amnesti diberikan kepada pengedar narkoba. “Kami dari Fraksi PAN sangat keberatan apabila amnesti diberikan kepada pengedar narkoba. Hal ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Kriteria Penerima Amnesti
Menanggapi hal tersebut, Supratman menegaskan bahwa pengedar narkoba tidak termasuk dalam kategori penerima amnesti. Ia menjelaskan bahwa terdapat empat kriteria narapidana yang berhak mendapatkan amnesti, yang telah disetujui oleh Presiden.
“Kriteria pertama adalah narapidana yang dipidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya yang berkaitan dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pemerintah,” ujarnya.
Supratman melanjutkan, kriteria kedua adalah pengguna narkoba yang memiliki barang bukti di bawah 1 gram. “Amnesti hanya diberikan kepada pengguna narkoba dengan barang bukti di bawah 1 gram, mengingat seharusnya mereka mendapatkan rehabilitasi, bukan dipenjara,” jelasnya.
Kriteria ketiga, lanjut Supratman, adalah narapidana yang mengalami gangguan mental. Sedangkan kriteria keempat adalah narapidana yang berusia lanjut atau menderita penyakit kronis.
“Untuk pengedar narkoba dan pelaku tindak pidana korupsi, amnesti tidak akan diberikan dalam kondisi apa pun. Itulah mengapa data ini belum kami kirim ke Presiden, karena nantinya Presiden yang akan mengajukan ke DPR untuk mendapatkan pertimbangan,” tegasnya.
19 Ribu Narapidana Akan Terima Amnesti
Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memberikan amnesti kepada sekitar 19 ribu narapidana yang telah lolos proses verifikasi dan asesmen. Pengumuman resmi terkait amnesti ini rencananya akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Awalnya, terdapat 44.589 narapidana yang diusulkan untuk menerima amnesti. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan asesmen oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, jumlahnya berkurang menjadi 19.337,” jelasnya.
Menurut Supratman, Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan perbaikan dalam proses pemberian amnesti. Saat ini, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait hasil akhir verifikasi dan asesmen tersebut.DMS/DC