Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Amnesti bagi Koruptor dan Pengedar Narkoba

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 18 February 2025
in Hukum
0
Menkumham

Jakarta (DMS) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada pengedar narkoba dan pelaku tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa hanya narapidana yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima amnesti.

Berita Lainnya

Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (17/2/2025). Pernyataan ini merespons keberatan yang disampaikan anggota Komisi XIII DPR Fraksi PAN, Edison Sitorus, yang menolak pemberian amnesti bagi pengedar narkoba.

“Saat ini terdapat 19.337 narapidana yang akan menerima amnesti dari total 273.390 narapidana pada tahun 2024. Ini berarti hampir 10% dari total napi akan menerima amnesti pada 2025,” ujar Edison dalam rapat tersebut.

Edison menegaskan keberatannya jika amnesti diberikan kepada pengedar narkoba. “Kami dari Fraksi PAN sangat keberatan apabila amnesti diberikan kepada pengedar narkoba. Hal ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.

Kriteria Penerima Amnesti

Menanggapi hal tersebut, Supratman menegaskan bahwa pengedar narkoba tidak termasuk dalam kategori penerima amnesti. Ia menjelaskan bahwa terdapat empat kriteria narapidana yang berhak mendapatkan amnesti, yang telah disetujui oleh Presiden.

“Kriteria pertama adalah narapidana yang dipidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya yang berkaitan dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pemerintah,” ujarnya.

Supratman melanjutkan, kriteria kedua adalah pengguna narkoba yang memiliki barang bukti di bawah 1 gram. “Amnesti hanya diberikan kepada pengguna narkoba dengan barang bukti di bawah 1 gram, mengingat seharusnya mereka mendapatkan rehabilitasi, bukan dipenjara,” jelasnya.

Kriteria ketiga, lanjut Supratman, adalah narapidana yang mengalami gangguan mental. Sedangkan kriteria keempat adalah narapidana yang berusia lanjut atau menderita penyakit kronis.

“Untuk pengedar narkoba dan pelaku tindak pidana korupsi, amnesti tidak akan diberikan dalam kondisi apa pun. Itulah mengapa data ini belum kami kirim ke Presiden, karena nantinya Presiden yang akan mengajukan ke DPR untuk mendapatkan pertimbangan,” tegasnya.

19 Ribu Narapidana Akan Terima Amnesti

Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memberikan amnesti kepada sekitar 19 ribu narapidana yang telah lolos proses verifikasi dan asesmen. Pengumuman resmi terkait amnesti ini rencananya akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Awalnya, terdapat 44.589 narapidana yang diusulkan untuk menerima amnesti. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan asesmen oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, jumlahnya berkurang menjadi 19.337,” jelasnya.

Menurut Supratman, Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan perbaikan dalam proses pemberian amnesti. Saat ini, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait hasil akhir verifikasi dan asesmen tersebut.DMS/DC

Tags: amnestiberita ambonBerita MalukukorupsiMenkumhamNarapidanaNarkoba
Previous Post

Pemerintah Putuskan Impor 200 Ribu Ton Gula untuk Cadangan Pangan

Next Post

Pemerintah Tetapkan Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025 untuk Umum dan Sekolah

Berita Terkait

Pembunuh Jurnalis
Hukum

Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Monday, 16 June 2025
Bocah
Hukum

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Saturday, 14 June 2025
Yusrl
Hukum

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Friday, 13 June 2025
Perkawinan Anak
Hukum

Penegak Hukum Dinilai Enggan Terapkan UU TPKS dalam Kasus Perkawinan Anak

Friday, 13 June 2025
Kejagung 1
Hukum

Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Minyak Mentah ke JPU

Thursday, 12 June 2025
KPK
Hukum

KPK Sita Apartemen Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Wednesday, 11 June 2025
Next Post
Cuti

Pemerintah Tetapkan Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025 untuk Umum dan Sekolah

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.