Jakarta (DMS) – Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi selama kuartal II-2025, yakni April hingga Juni 2025. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta daya saing usaha.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik kuartal II-2025 tetap sama dengan tarif kuartal I-2025, kecuali ada ketetapan lain dari pemerintah,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (28/3/2025).
Selain itu, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Tarif tenaga listrik kuartal II-2025 ditetapkan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025. Secara akumulasi, parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif tanpa perubahan.
Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya hingga 2.200 volt ampere (VA) selama Januari-Februari 2025. Dengan berakhirnya diskon tersebut pada 28 Februari 2025, tarif listrik kembali normal sejak 1 Maret 2025 dan tetap berlaku hingga kuartal II-2025.
“Sejak 1 Maret 2025, tarif listrik bagi rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA sudah kembali normal dan akan berlanjut pada kuartal II-2025,” kata Bahlil.DMS/KC