Berita Maluku, Ambon – Puluhan Pemilik Ruko Pasar Mardika mengambil langkah hukum dengan melaporkan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Pemprov Maluku ke Polda Maluku atas dugaan perbuatan intimidasi dan perampasan atas hak milik orang lain.
Melalui kuasa hukum, Hendro Waas Cs laporan terhadap PT. BPT disampaikan ke Polda Maluku, Kamis (04/08)
Bumi Perkasa Timur (BPT) di Maluku diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum, berupa perampasan atas hak milik orang lain.
Pasalnya perusahaan yang disebut sebut memenangkan tender pembangunan pasar Mardika ini, secara sepihak menyegel belasan toko tersebut secara sepihak tanpa dasar hukum. Yang lebih parah lagi, tindakan perampasan atas belasan ruko dengan cara melakukan penyegelan tersebut menggunakan sekelompok orang.
Kuasa Hukum Pengusaha Ruko Hendro Waas, kepada DMS Media Group menjelaskan, menindak lanjuti dugaan perempasan dan intimidasi yang diduga dilalukan PT. BPT, pihaknya akan melaporkan PT. BPT dan Pemrpov Maluku.
Menurut Waas, tindakan yang dilakukan oleh PT. BPT adalah tindakan melanggar hukum dan sudah semestinya diproses hukum.
Mengingat, persoalan kepemilikan ruko Mardika ini masih dalam proses hukum, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sehingga statusnya dinyatakan quo.
Oleh karena itu dengan kondisi status quo itulah Wass dengan tegas meminta baik PT BPT dan Pemprov tidak melakukan tindakan intimidasi terhadap pemilik ruko yang ada di pasar Mardika tersebut.
Menurut Waas tindakan penyegelan tanpa dasar hukum yang dilakukan oleh PT. BPT dan direstui oleh Pemprov Maluku secara langsung telah menghilangkan mata pencaharian masyarakat. Dan juga tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia yang berhak mendapatkan kehidupan yang lebih layak.
Waas bahkan meminta PT. BPT dan Pemprov Maluku membuktikan dan menunjukan dasar hukum penyegelan yang dilakukanSedangkan Barfin pemilik toko Bella ketika di temui wartawan Kamis (4/8) mengungkapkan, dirinya bersama sesama pemilik ruko yang lain merasa terpukul dengan tindakan penyegelan yang dilakukan sekelompok orang tersebut.
Menurutnya, penyegelan dilakukan tanpa menunjukan bukti berupa surat ataupun dokumen pendukung lainya.
Akibat penyegelan itu belasan ruko terpaksa tutup dan tifdak bisa melakukan aktifitas berjualan karena selalu dikontrol oleh orang-orang yang menyegel ruko tersebut.
Barfin mengakui akibat penyegelan tersebut belasan pemilik ruko mengalami kerugian yang tidak sedikit.DMS