Masohi, Malteng (DMS) – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah, La Baiena, mengungkapkan bahwa pencairan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dimulai sejak 17 Maret 2025 dan masih berlangsung hingga saat ini.
dijelaskan proses pencairan THR sudah dilakukan di 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), atau sekitar 37 persen dari total 55 OPD di lingkungan Pemkab Maluku Tengah.
La Baina memastikan seluruh pencairan akan selesai sebelum Hari Raya Idulfitri kata La Baiena saat ditemui DMS di ruang kerjanya.
Ia menambahkan bahwa besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan kepada ASN bergantung pada jabatan masing-masing. TPP tertinggi diterima oleh pejabat eselon I sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025. Kebijakan ini mencakup pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
THR tahun ini diberikan sebagai dukungan bagi ASN dalam merayakan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025 serta diharapkan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga dan perputaran ekonomi.
Sementara itu, Gaji ke-13 ditujukan untuk membantu biaya pendidikan anak para ASN dan akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi ASN di instansi pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Untuk ASN di instansi daerah, besaran yang diterima disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara bagi pensiunan, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
THR mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025.DMS