Berita Maluku Tengah, Masohi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah Provinsi Maluku memberlakukan sistem ‘Work From Home’ (bekerja di rumah) secara bergiliran, bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Tengah, Dra Siti Soumena menyatakan, “Work From Home” (WFH) diberlakukan 50% secara bergiliran, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab setempat.
Dikatakan, dalam SE tersebut diatur, ‘WFH’ dilakukan oleh pejabat pengawas (eselon IV), pelaksana dan pejabat fungsional (staf), dengan jumlah maksimal 50% dari total jumlah pegawai yang ada di masing-masing Perangkat Daerah.
“Lebih ditekankan khusus untuk ASN yang menjalani kehamilan (ibu hamil) diwajibkan tetap bekerja dari rumah, 50 persen dari total pegawai tetap masuk kantor sistimnya secara bergiliran.”kata Soumena, saat dikonfirmasi DMS Media Group diruang kerjanya, Kamis (22/07).
Pemkab Maluku Tengah katanya, menerapkan kebijakan tersebut, tidak lain sebagai upaya mengurangi jumlah kerumunan di masing-masing instansi, dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di lingkup ASN.
Soumena berharap, ASN dapat menyikapi penerapan WFH dengan bijak dan benar sehingga, meskipun berada di rumah atau tempat yang dekat dengan kantor, mereka harus tetap bekerja sesuai aturan pemerintahan.
Sebagai pelayan publik ASN dituntut untuk tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan publik. Ia pun mengimbau kepada ASN yang tengah menjalankan tugas WFH, untuk ‘on call’.
“Pelayanan dan bekerja untuk kepentingan masyarakat, harus tetap berjalan. Bagi yang sedang kerja di rumah, alat komunikasi selalu ‘stand by’, tidak boleh dimatikan,” pintanya.
Dikatakan, pengaturan jadwal ‘WFH’ juga telah disampaikan ke instansi yang membawahi UPT dengan tetap berpedoman pada SE Bupati.
ASN yang menjalani tugas ‘WFH’, harus tetap berada di lokasi tempat tinggalnya kecuali dalam keadaan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan atau keselamatan.
Ditambahkan, pemantauan dan pengawasan pegawai yang kerja dari rumah dan kantor dilakukan pimpinan unit kerja masing-masing dinas sesuai tugas kedinasan yang diberikan kepada ASN yang kerja dari rumah maupun di kantor serta mengevaluasi hasil kerja termasuk memastikan tingkat kehadiran pegawai melalui absensi online.DMS