Nabire (DMS) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire mengambil langkah tegas dengan menghentikan pembayaran gaji terhadap 161 aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai tidak disiplin. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin serta perbaikan tata kelola birokrasi di daerah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Nabire, Yulianus Pasang, mengatakan penghentian gaji mulai diberlakukan pada April 2026 dengan berbagai pertimbangan.
Menurutnya, sejumlah ASN yang terdampak kebijakan ini memiliki pelanggaran yang beragam, antara lain:
- Tidak masuk kerja dalam waktu lama, bahkan hingga 4–6 tahun
- Telah pindah tugas ke provinsi atau kabupaten lain
- Tidak aktif menjalankan tugas tanpa keterangan yang jelas
“Ada ASN yang sampai empat hingga enam tahun tidak pernah masuk kerja, ada juga yang sudah pindah ke daerah lain, sehingga gajinya kami hentikan,” ujar Yulianus, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penertiban administrasi kepegawaian serta pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Pemkab Nabire juga menemukan praktik yang tidak sesuai aturan, yakni penggantian ASN oleh anggota keluarga setelah pegawai bersangkutan meninggal dunia. Praktik tersebut, kata dia, tidak dibenarkan dalam sistem kepegawaian.
- Penggantian ASN oleh anggota keluarga setelah meninggal dunia
- Pembayaran gaji tetap berjalan meski pegawai tidak lagi aktif
“Budaya kekeluargaan di Papua memang kuat, tetapi dalam birokrasi hal itu tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemkab Nabire juga meminta ASN yang tidak aktif dalam jangka waktu lama untuk mengembalikan gaji yang telah diterima, setelah dilakukan pemberhentian secara resmi.
Langkah tegas ini diharapkan dapat:
- Meningkatkan kedisiplinan ASN
- Menjamin hak keuangan hanya diberikan kepada pegawai aktif
- Memperbaiki tata kelola birokrasi daerah
“Setiap ASN wajib menjalankan kewajibannya. Jika sudah bekerja dengan baik, barulah bisa menuntut hak,” ujar Yulianus.
Pemkab Nabire berharap penertiban ini dapat mendorong profesionalisme aparatur sipil negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.
DMS/AC










