Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pemkab Nabire Hentikan Gaji 161 ASN Tak Disiplin

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 11 April 2026
in Daerah
0
Pemkab Nabire Hentikan Gaji 161 ASN Tak Disiplin

Sekda Kabupaten Nabire Yulianus Pasang

Nabire (DMS) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire mengambil langkah tegas dengan menghentikan pembayaran gaji terhadap 161 aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai tidak disiplin. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin serta perbaikan tata kelola birokrasi di daerah tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Nabire, Yulianus Pasang, mengatakan penghentian gaji mulai diberlakukan pada April 2026 dengan berbagai pertimbangan.

Berita Lainnya

Polisi Gagalkan Narkotika Modus Beras India di Jakpus

BNPB Minta Daerah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di 26 Provinsi

BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan

Menurutnya, sejumlah ASN yang terdampak kebijakan ini memiliki pelanggaran yang beragam, antara lain:

  • Tidak masuk kerja dalam waktu lama, bahkan hingga 4–6 tahun
  • Telah pindah tugas ke provinsi atau kabupaten lain
  • Tidak aktif menjalankan tugas tanpa keterangan yang jelas

“Ada ASN yang sampai empat hingga enam tahun tidak pernah masuk kerja, ada juga yang sudah pindah ke daerah lain, sehingga gajinya kami hentikan,” ujar Yulianus, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penertiban administrasi kepegawaian serta pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Pemkab Nabire juga menemukan praktik yang tidak sesuai aturan, yakni penggantian ASN oleh anggota keluarga setelah pegawai bersangkutan meninggal dunia. Praktik tersebut, kata dia, tidak dibenarkan dalam sistem kepegawaian.

  • Penggantian ASN oleh anggota keluarga setelah meninggal dunia
  • Pembayaran gaji tetap berjalan meski pegawai tidak lagi aktif

“Budaya kekeluargaan di Papua memang kuat, tetapi dalam birokrasi hal itu tidak bisa dilakukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemkab Nabire juga meminta ASN yang tidak aktif dalam jangka waktu lama untuk mengembalikan gaji yang telah diterima, setelah dilakukan pemberhentian secara resmi.

Langkah tegas ini diharapkan dapat:

  • Meningkatkan kedisiplinan ASN
  • Menjamin hak keuangan hanya diberikan kepada pegawai aktif
  • Memperbaiki tata kelola birokrasi daerah

“Setiap ASN wajib menjalankan kewajibannya. Jika sudah bekerja dengan baik, barulah bisa menuntut hak,” ujar Yulianus.

Pemkab Nabire berharap penertiban ini dapat mendorong profesionalisme aparatur sipil negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.

DMS/AC

Tags: 161 ASNDisiplinGajiHentikanNabirePapuaPemkabTak
Previous Post

Aston Villa Waspadai Ancaman Nottingham Forest

Next Post

Prabowo Pamit dari PB IPSI, Tak Akan Maju Jadi Ketum Lagi

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Narkotika Modus Beras India di Jakpus
Daerah

Polisi Gagalkan Narkotika Modus Beras India di Jakpus

Thursday, 25 June 2026
BNPB Minta Daerah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di 26 Provinsi
Daerah

BNPB Minta Daerah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di 26 Provinsi

Thursday, 25 June 2026
BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan
Daerah

BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan

Wednesday, 24 June 2026
RSHS Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Bandung
Daerah

RSHS Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Bandung

Tuesday, 23 June 2026
BMKG: Sebagian Besar Wilayah RI Diguyur Hujan Selasa
Daerah

BMKG: Sebagian Besar Wilayah RI Diguyur Hujan Selasa

Tuesday, 23 June 2026
BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan
Daerah

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Akibat Siklon Mekkhala

Monday, 22 June 2026
Next Post
Prabowo Pamit dari PB IPSI, Tak Akan Maju Jadi Ketum Lagi

Prabowo Pamit dari PB IPSI, Tak Akan Maju Jadi Ketum Lagi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.