Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon menggelar konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023 – 2026 dan Rencana Awal, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 berlangsung di salah satu Hotel di kota Ambon, Selasa 15/03/2022.
Mengawali penyusunan RPD Kota Ambon 2023-2026 yang dilakukan secara bersamaan dengan penyusunan Rencana Startegis Perangkat Daerah (Renstra PD) tahun yang sama, serta penyusunan RKPD tahun 2023, digelar Forum Konsultasi Publik yang bertujuan menyepakati permasalahan daerah, isu – isu strategis, tujuan dan sasaran, serta program prioritas.
Hasil dari forum inilah yang nantinya dijadikan bahan perbaikan dan penyempurnaan rancangan RPD Kota Ambon tahun 2023-2026 dan rancangan awal RKPD Kota Ambon tahun 2023. Demikian dikatakan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, saat membacakan sambutan Walikota sebelum membuka Forum Konsultasi Publik dimaksud.
Sekkot menjelaskan, pembangunan Kota Ambon tahun 2023-2026, masih dalam bingkai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ambon tahun 2006-2026. Sebab itu visi dan misi RPJPD dapat dijadikan acuan dalam penyusunan RPD.
Dan dengan tetap memperhatikan kebijakan nasional dan provinsi Maluku serta mempertimbangkan permasalagan dan isu strategis terkini maka dokumen RPD maupun RKPD memuat tujuan, sasaran, strategi maupun indikator pembangunan dengan disertai indikator dan target secara terukur.
Dirinya menuturkan, dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah tingkat Nasional tahun 2023 dan kondisi terkini daerah, maka tema RKPD Kota Ambon di tahun 2023 adalah, Pemulihan Ekonomi dan Sosial, melalui Penguatan Sistem Layanan Kesehatan dengan Didukung Tata Kelola Pemerintahan yang Berkualitas Menuju Ambon yang Manis, Demokratis dan Mandiri.
Ririmasse berharap, Forum Konsultasi Publik rancangan RPD Kota Ambon 2023-2026 dan rancangan RKPD kota Ambon 2023 akan mendorong konsistensi dan integrasi perencanaan Kota Ambon antar Perangkat Daerah dan semua pemangku kepentingan.
Seperti diketahui, Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 70 Tahun 2021, bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir di tahun 2022, wajib menyusun RPD, yang bertujuan sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan bagi penjabat pemerintah daerah dalam masa transisi, sampai pemilihan kepala daerah definitif.DMS