Berita Kota Ambon – Penerimaan pajak berbasis online diakui memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Ambon. Peralatan pemantau pajak online atau dikenal dengan sebutan e-tax yang dipasanga pada sejumlah tempat usaha cukup efektif.
Kabid Verifikasi Pemumpuan,Pertimbangan Keberatan Validasi dan Pemeriksaan Pajak BPPR Kota Ambon Rudy Heljanan, mengatakan, walaupun ditengah situasi pandemic penerimaan pajak masih baik hal ini karena beberapa tempat usaha seperti hotel dan restoran, tempat hiburan dan lainnya telah terpasang peralatan pemantau pajak online (e-tex).
“Pengawasan dan bimbingan dengan memasang alat pemantau pajak online atau e-tax di hotel dan restoran membuahkan hasil yang baik. Ada peningkatan pendapatan daerah, terbukti PAD Kota Ambon pada triwulan I Tahun 2021 terealisasi. ”kata Rudy Heljanan kepada DMS Media Group, usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021, di Balai Kota , Kamis (19/08).
Pemkot Ambon katanya, juga fokus pada sektor pajak lainnya selain restoran dan hotel, dan hiburan yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Parkir Khusus maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipantau langsung secara online.
Pemasangan peralatan pemantau pajak online diprioritaskan pada tempat usaha yang berpotensi memiliki nilai pajak yang lebih besar dibandingkan yang dibayarkan selama ini.
“BPPR juga memantau serta mengawasi penerimaan pajak berbasis online seperti Gojek dan Grab”katanya
Dia mengungkapkan tahun 2020-2021 menjadi tahun yang berat bagi Pemkot . Target pertumbuhan ekonomi pupus ketika muncul pandemi Covid-19. Kegiatan ekonomi menjadi terhambat kala pembatasan jarak fisik diterapkan.
Diakui situasi pandemi yang belum berakhir di Indonesia lebih khusus di Kota Ambon, berdampak terhadap berbagai sektor pembangunan. Dampaknya sangat dirasakan para pengusaha seperti restoran, tempat hiburan, hotel dan lainnya. Secara otomatis pendapatan makin merosot dari biasanya akibat kondisi pandemi COVID 19.
Akibat dampak dari pembatasan terjadi penurunan pendapatan dan produktivitas menjadi faktor utama melemahnya ekonomi selain faktor kesehatan. Untuk menopang itu, pemerintah kota Ambon melakukan relaksasi berbagai kebijakan perpajakan. Akibatnya, penerimaan pajak pun ikut melemah.
“Untuk menyeimbangkan kebijakan dan regulasi dengan mengesampingkan ego sektoral. Wajib pajak juga oleh pemerintah kota Ambon diberi keringanan berupa pembayaran pajak secara bertahap”bebernya.
Diharapkan dengan sosialisasi Perda Tahun 2021 dapat memberikan pemahaman serta bantuan terutama bagi para pengusaha yang tempat usahanya berdampak langsung akibat pandemi.
Sosialisasi Perda Tahun 2021 yang digelar Pemkot melalui Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah menghadirkan Narasumber dari Kantor Pajak dan Anggota Komisi II DPRD DPRD kota Ambon.DMS