Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Diduga Membunuh, Erwin Suailo Diancam Hukuman Seumur Hidup

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 21 August 2021
in Berita Maluku Tengah
0
Diduga Membunuh, Erwin Suailo Diancam Hukuman Seumur Hidup

Berita Maluku Tengah, Masohi – Erwin Suailo Alias Ewin (41) warga Desa Wolu Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, diancam hukuman seumur hidup, karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Niken Astrid Ilelapatoa (27) Warga  RT 01 Desa Piliana.

“Statusnya oleh Penyidik Sat Reskriklm Polres Malteng telah dinaikan menjadi tersangka. Ia disangkahkan melanggar  pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider lagi Pasal 335 ayat 3, lebih-lebih subsider lagi 181 KUHP”kata Kapolres.

Berita Lainnya

DPRD Malteng Bentuk Panja, Desak PT Nusa Ina Bayar Dana Bagi Hasil Sawit

Kecamatan Telutih Siap Jadi Tuan Rumah MTQ XXXI Maluku Tengah 2025

DPRD Maluku Tengah Desak Solusi Nyata untuk Sengketa Lahan Tananahu

Dikatakan Kapolres, Tersangka dan korban memiliki hubungan pacaran dan telah tinggal bersama di kos-kosan milik Marlina yang berlokasi di Lesane Pante.

“Motif pembunuhan karena tersangka emosi, korban tidak mengindahkan larangan untuk tidak mandi malam”jelasnya.

Kapolres menjelaskan, sejak sepekan lalu 12 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 Wit saat tersangka pulang mengayuh becak tersangka menemukan korban sedang  mandi. Tersangka emosi dan memukul korban hingga kepala terbentur dinding kamar mandi.

Tersangka sempat mengakat korban dari kamar mandi ke dalam kamar kos dalam kondisi lemas akibat terkena pukulan.

Seperti tidak terjadi apa-apa, keesokan harinya  pada 13 Agustus 2021 tersangka pergi mengayuh becak, saat kembali pada pukul 12.00 WIT tersangka sempat memberi makan kepada korban sesudah itu pergi.

Malam harinya sekitar  pukul 20.00 WIT tersangka kembali ke kamar kosan mendapati korban dalam posisi terlentang tak bernyawa dengan mulut mengeluarkan busa dan darah.

“Selama rentan waktu lima hari (13- 17 Agustus) tersangka tinggal dan tidur dengan jasad korban dan baru pada pukul 03.30 WIT dinihari  timbul niat tersangka untuk menghilangkan jenazah korban karena kondisinya sudah mulai membusuk”ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, upaya membuang jasad korban dilakukan sendiri. Jasad korban di bawah ke lokasi pantai salobar menggunakan becak, Sebelum ditenggelamkan tersangka terlebih  dulu mengikat jasad korban dengan tali.

Dengan menggunakan perahu, jasad korban dibawa dan ditenggelamkan dengan posisi kepala dibenamkan di bawah jangkar kapal dengan leher terlilit tali.

Dikatakan Umasugi, maksud dan tujuan tersangka mengikat korban di tempat tersebut adalah untuk menghilangkan jejak korban, karena takut.akibat kematian korban.DMS

Tags: Ancaman HukumanKapolresmaluku tengahMasohiMembunuhSeumur HidupTersangka
Previous Post

Pemkot Ambon Genjot Peneriman Pajak Berbasis Online

Next Post

Sinergitas Polda Gandeng GMNI Ambon Gelar  Vaksin  Presisi on Campus

Berita Terkait

Image1 8
Berita Maluku

DPRD Malteng Bentuk Panja, Desak PT Nusa Ina Bayar Dana Bagi Hasil Sawit

Friday, 9 May 2025
Image4 2
Berita Maluku Tengah

Kecamatan Telutih Siap Jadi Tuan Rumah MTQ XXXI Maluku Tengah 2025

Thursday, 8 May 2025
Ketua DPRD Malteng
Berita Maluku

DPRD Maluku Tengah Desak Solusi Nyata untuk Sengketa Lahan Tananahu

Wednesday, 7 May 2025
Image1 7
Berita Maluku Tengah

Pemkab Malteng Gandeng Australia dan Suriname Tingkatkan Mutu Pendidikan

Tuesday, 6 May 2025
Image3 2
Berita Maluku Tengah

Stok Beras di Maluku Tengah Aman untuk Beberapa Bulan ke Depan

Tuesday, 6 May 2025
Image1 6
Berita Maluku Tengah

RDP Bahas Legalitas HGU PTPN XIV Ricuh, Negeri Tananahu Tolak Perpanjangan

Tuesday, 6 May 2025
Next Post
Sinergitas Polda Gandeng GMNI Ambon Gelar Vaksin Presisi on Campus

Sinergitas Polda Gandeng GMNI Ambon Gelar  Vaksin  Presisi on Campus

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.