Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon segera mencairkan pembayaran gaji ke-13 bagi 4.260 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilingkup Pemkot Ambon.
Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase mengatakan, kepada sejumlah jurnalis di Balai Kota Ambon, Selasa 25/06/2024 menyebutkan, total Gaji 13 yang akan dicairkan senilai Rp24.760 miliar terhitung, Selasa (hari ini).
Besaran anggaran yang disediakan Pemkot dihitung berdasarkan patokan gaji pokok bulan Mei 2024.
Ririmase meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul di lingkup Pemkot Ambon, diminta segera berproses pembayaran gaji 13 tersebut.
Ririmase mengingatkan terkait pembayaran gaji ke 13 tidak menjadi polemik di kalangan Pemkot Ambon, apalagi sampai memposting di media sosial, karena sudah seharusnya ASN berada dalam barisan yang sama menjaga kewibawaan pemerintah.
Diberitakan, Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya.
Pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H. Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.DMS