Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon akan tetap melakukan pembayaran ganti rugi kepada lahan SD Inpres 50 dan SD Inpres 64 kepada keluarga Soisa ahli waris pemilik lahan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmmi Salatalohy menjelaskan, Pemkot dan DPRD Kota Ambon bebrapa kali telah melakukan mediasi dengan keluarga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Seluruh biaya ganti rugi telah di hitung dan akan membayarkanya, akan tetapi lambatnya proses sehingga pihak keluarga melakukan penyegelan pagar bangunan sekolah tersebut”kata Famy, Sabtu (04/09).
Fami menyayangkan, insiden pengembokan oleh keluarga ahli waris yang dinilai tidak komunkatif, karena sejak awal seluruh proses hingga pembayaran lahan telah disepakati saat pertemuan.
Dirinya menjelaskan adanya pemilikan ganda karena marga Soisa yang lain juga mengkalim sebagai ahli waris pemilik lahan sekolah tersebut. Sehingga pads saat teradi pengembokan keluarga soisa yang tinggal di Batu Merah kemudian melepas segel maupun spanduk yang tertancap di pagar kedua sekolah itu.
“Ini menjadi masalah baru kepemilikan lahan SD Inpres 50 dan SD Inpres 64, antara dua kubuh yang mengklaim sebagai ahli waris. Jika persoalan ini dibawa ke pengadilan, maka pemerintah kota akan menunggu siapa kepemilikan lahan yang sebenarnya dan langsung membayarkan lahan tersebut”ungkapnya
Seraya menambahkan” pembayaran yang di lakukan oleh pemerintah kepada ahli waris tidak semudah yang di pikirkan tidak seperti membeli sayur dan ikan di pasar, karena seluruh proses pembayaran harus ada mekanismenya sehingga tidak salah sasaran”ujarnya. DMS