Berita Ambon – Persoalan pembayaran Hutang Ketiga yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dibawah kepemimpinan Walikota Richard Louhenapessy dan Wakil Walikota Syarif Hadler, mau tidak mau harus diselesaikan oleh Penjabat Walikota Ambon yang baru Bodewin Wattimena.
Setidaknya hutang pihak ketiga yang ditinggalkan pasangan Ricahrd-Syarif sebesar Rp90 miliar sebelum masa jabatan habis pada tengah tahun 2022, belum juga dilunasi.
Terkait persoalan ini Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena yang dikonfirmasi sejumlah wartawan di gedung DPRD Kota Ambon, usai Sidang Paripurna, Rabu (25/05) belum bisa menjamin akan segera diselesaikan.
“Nanti kita lakukan identifikasi apakah hutang-piutang dimaksud sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pokoknya pronsip kehati-hatian harus dikedepankan”kata Penjabat.
Untuk diketahui anggaran sebesar Rp90 miliar ini mengalir ke 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkot Ambon, yang bertujuan untuk mendukung kerja-kerja dinas terkait.
Sebelumnya Pemkot menjanjikan hutang tersebut akan dibayar pada akhir tahun 2021. Kemudian menggantung hingga awal Januari 2022.
Hingga batas waktu yang dijanjikan, utang tak juga kunjung di bayar. Pada 27 Januari 2022 lalu, kepala BPKAD Kota Ambon, Aprias B Gasperzs, dihadapan Komisi II DPRD Ambon, berjanji baru bisa melunasinya pada Februari 2022.
Tapi juga tidak direalisasikan. Sampai pada pertengahan Mei 2022, belum ada kejelasan kapan hutang itu bisa dilunasi.DMS